Perda Reklame

Studi banding & bahan pembaruan Perda reklame Siak

Tiap butir menyebut pasal dan halaman PDF. Klik sitasi untuk membaca halamannya langsung.

Acuan: Perda Kab. Siak 13/2008 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Perda ini SUDAH DICABUT oleh Perda 22/2010 (Ps. 33, hal. 13) walau JDIH Siak masih menandainya Berlaku; dipakai sebagai acuan karena itu aturan penyelenggaraan reklame terakhir Siak yang ditemukan, dan bagian 'Siak' di bawah menunjuk isinya. Setiap butir di bawah menyebut pasal dan halaman PDF yang sudah dicocokkan ke indeks; klik untuk membuka halamannya. Kolom 'Saran' adalah usulan penyusun untuk didiskusikan, bukan bunyi peraturan. Daerah pembanding kini termasuk Kota Surabaya (Perwali 73/2025, yang menggantikan Perwali 70/2024 dan 107/2024), Kota Pasuruan (Perda 5/2026), dan Kab. Sukoharjo (Perbup 31/2024).

Pajak reklame: perkembangan di Siak

TahunAturanIsiSitasi
2002Perda 15/2002 Pajak ReklameTarif 20%. Pajak = tarif x nilai sewa.Perda 15/2002 Kab. Siak, Ps. 6(1), hal. 6
2008Perda 13/2008 Penyelenggaraan Reklame dan Pajak ReklameTarif naik menjadi 25%. Materi reklame rokok: nilai sewa ditambah 25%.Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 37(1), hal. 15 Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 38(1), hal. 15
2010Perda 22/2010 Pajak Reklame + Perbup 39/2010 Nilai Sewa ReklamePerda 22/2010: tarif 25%; nilai sewa dihitung dari nilai produksi + nilai pemasangan (jika pihak ketiga, dari nilai kontrak), rinciannya ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Perbup 39/2010 (disahkan 29 Desember 2010) lalu menetapkan rumus yang dipakai sampai sekarang: NSR = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi (skor jalan 10/7/4 x NJOPR), dengan tabel NJOPR di Ps. 5. Contoh dalam lampiran: billboard bersinar 4 m2 di jalan provinsi, NJOPR Rp500.000, NSL Rp5.000.000, NSR Rp5.500.000, pajak 25% = Rp1.375.000.Perda 22/2010 Kab. Siak, Ps. 4(2), 4(5), 4(6), hal. 6 Perda 22/2010 Kab. Siak, Ps. 5(1), hal. 6 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Ps. 5, hal. 5 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Lampiran (contoh hitung), hal. 7
2024Perda 1/2024 PDRD + Perbup 118/2024 Tata Cara Pemungutan Pajak ReklameTarif tetap 25%. Nilai sewa = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi (skor lokasi x NJOPR). Skor jalan: nasional/provinsi/tol 10, jalan kabupaten 7, jalan kampung/lain 4. NJOPR dalam tabel lampiran (contoh: baliho insidentil Rp15.000/m2/hari; megatron/videotron/LED <=1 m2 Rp1.000.000/tahun). Tabel NJOPR dan skor lokasi ternyata sama dengan Perbup 39/2010 (nilai tidak berubah); yang berbeda hanya baris 'Suara Rp1.000/menit' tidak ada lagi dan 'Jalan Desa/Lain' menjadi 'Jalan Kampung/Lain'.Perda 1/2024 Kab. Siak, Ps. 32, hal. 18 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Ps. 7(2)-(3), hal. 8 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Lampiran I, hal. 24 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Ps. 5 (pembanding 2010), hal. 5
2025Perbup 41/2025 (mengubah Perbup 118/2024)Nilai NJOPR tidak berubah; tabel dipisah 'produk komersil' (masa tayang 6 bulan) dan 'papan pengenal usaha/profesi' (1 tahun). Masa tayang maksimal: komersil 6 bulan, papan pengenal 12 bulan, accidental 30 hari. Jaminan bongkar 10% dari nilai ketetapan pajak untuk reklame komersil dan accidental; dikembalikan paling lama 15 hari kerja setelah masa tayang berakhir.Perbup 41/2025 Kab. Siak, Ps. 4(3)-(6), hal. 3 Perbup 41/2025 Kab. Siak, Lampiran, hal. 5

Pajak reklame: Siak dibanding daerah lain

DaerahTarifCara hitungCatatanSitasi
Kab. Kampar (Riau)25%Pajak = 25% x Nilai Sewa Reklame (NSR); SKPD diterbitkan berdasarkan NSR.Perbup hanya menetapkan tarif dan mekanisme SKPD/STPD; cara menghitung NSR dan tabel nilai jual tidak ada. Pasal 36 merujuk Lampiran (contoh perhitungan, formulir) yang tidak ikut dalam PDF salinan JDIH Kampar. Perbup ini mencabut Perbup Kampar 9/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Izin Reklame; Perda penyelenggaraan reklame Kampar belum ditemukan.Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 6, hal. 18 Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 7(1), hal. 18 Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 36-37, hal. 39
Kota Pekanbaru (Riau)25%NSR = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi. Kelompok nilai sewa: tetap dan insidentil (lampiran).Jaminan bongkar 10% dari pajak, dibayar di muka bersama pajak. Ini Perwako 2013 yang sudah diubah dua kali (terakhir Perwali 15/2023).Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 24(1)-(2), hal. 17 Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 25(2), hal. 18 Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 27(1), hal. 19
Kab. Tulungagung (Jatim)25%NSR = Nilai Strategis + NJOPR; komponen nilai strategis: jenis, bahan, lokasi, waktu tayang, jangka waktu, ukuran, jumlah.Reklame dalam ruang (indoor) NSR 50%. Reklame kosong tetapi memuat gambar/tulisan promotif tetap kena 25%. Rokok: NSR +30% (spanduk/umbul-umbul/banner +200%, baliho +100%, shop painting +50%). Ada pengurangan pajak untuk 7 kondisi (pemerintah bersponsor, keagamaan, pendidikan, non-komersial, partai politik saat kampanye, dll).Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 21-22, hal. 16 Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 23-24, hal. 17 Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 25, hal. 17
Kota Dumai (Riau)tidak dimuatPerda reklame hanya menyatakan pajak reklame diatur di Perda pajak daerah.Jaminan bongkar 50% dari pajak (permanen) dan 100% (non-permanen).Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 18(1)-(2), hal. 7 Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 30, hal. 10
DKI Jakarta-NSR dari nilai kontrak bila reklame diselenggarakan pihak ketiga; bila nilai kontrak tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, dihitung dari faktor-faktor teknis.Prinsip yang sama sudah dipakai Siak (Perbup 118/2024 Ps. 6(2)-(4)).Pergub 12/2023 Prov. DKI Jakarta, Ps. 5(2), 5(4), hal. 5 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Ps. 6(2)-(4), hal. 8
Kota Surabaya (Jatim)tidak dimuatPerwali penyelenggaraan tidak memuat tarif; pajak reklame mengikuti peraturan pajak daerah. Persyaratan pembayaran pajak (NIK/NPWPD dan foto materi) menjadi bagian proses izin; SKPD diterbitkan setelah verifikasi teknis, lalu pemohon membayar pajak dan jaminan bongkar.Prinsip 'izin terbit setelah pajak lunas' juga ada di Siak (Perda 13/2008 Ps. 7). Perwali 70/2024 sudah diubah Perwali 107/2024 dan dicabut Perwali 73/2025 (ditetapkan 8 Desember 2025); rujukan di sini memakai 73/2025.Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 20, hal. 32 Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)f,i, hal. 32 Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 46, hal. 57 Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 7, hal. 8

Temuan

Poin yang bisa diadopsi dari daerah lain

1

Rencana Induk Reklame dan penetapan titik

prioritas tinggi
Aturan Siak

Menyebut 'Kawasan Penataan Reklame' yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, dan mewajibkan Pemetaan Lokasi sebelum IMB terbit; belum ada dokumen perencanaan induk atau penetapan titik.

DaerahPraktikSitasi
Perda 1/2025 Kab. PekalonganPenyelenggaraan berlandaskan Rencana Induk Reklame yang disusun perangkat daerah bidang perencanaan, memuat aspek kawasan, lingkungan, etika-estetika, keamanan, keselamatan, ketertiban; ditetapkan Peraturan Bupati. Perda 1/2025 Kab. Pekalongan, Ps. 9(1)-(3), hal. 8
Perda 3/2023 Kota SurakartaRencana induk disusun dari pendataan, pemetaan, rencana penataan dan penetapan titik; harus sesuai RPJMD; ditetapkan Peraturan Wali Kota. Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 8, hal. 8
Perda 2/2021 Kota DumaiPola penyebaran perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame. Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 7(1), hal. 5
Perwali 73/2025 Kota SurabayaKawasan Penataan Reklame terdiri atas koridor jalan (ruang milik jalan, ruang publik sepanjang jalan, sarana prasarana jalan/bangunan) dan lokasi tertentu; koridor diklasifikasikan premium, sedang, rendah dengan ruas jalan premium disebut nama (Ps. 11(2)-(5), hal. 18-19); lokasi tertentu mencakup antara lain taman aktif (Ps. 11(8)d, hal. 21). Perwali 73/2025 mencabut Keputusan Wali Kota tentang Kawasan Penataan Reklame, sehingga penetapan kawasan kini termuat di dalam Perwali (Ps. 46c, hal. 57). Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 11(2)-(5), hal. 18
Perda 5/2026 Kota PasuruanKawasan Reklame ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan klasifikasi, dengan memperhatikan RTRW, rencana detail tata ruang, kebijakan daerah, dan kondisi aktual titik lokasi. Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 10(1)-(2), hal. 9
Saran (usulan penyusun)

Tambahkan pasal Rencana Induk Reklame yang ditetapkan Peraturan Bupati, memuat pemetaan titik dan kawasan; tetapkan kawasan dengan Keputusan Bupati yang merujuk RTRW dan RDTR, dan jadikan syarat izin bahwa titik sesuai rencana induk.

2

Ganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

prioritas tinggi
Aturan Siak

Reklame papan/megatron di atas 8 m2 berkonstruksi tiang atau di atas bangunan harus punya IMB, berlaku sama dengan masa izin reklame.

DaerahPraktikSitasi
Perda 2/2022 Kota MalangReklame berkonstruksi tertentu wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung, dan wajib diasuransikan setelah konstruksi berdiri. Perda 2/2022 Kota Malang, Ps. 10(1)-(2), hal. 13
Perda 3/2023 Kota SurakartaSalah satu syarat permohonan izin: tanda terima pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi. Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 22(4)g, hal. 17
Saran (usulan penyusun)

Selaraskan istilah IMB menjadi PBG/SLF sesuai regulasi bangunan gedung terbaru, dan tetapkan apakah PBG dan izin reklame diurus berurutan atau paralel.

3

Lelang terbuka untuk titik strategis di aset daerah

prioritas sedang
Aturan Siak

Izin diberikan lewat permohonan; izin reklame terbatas hanya dapat dilaksanakan oleh Biro Reklame terdaftar. Belum ada mekanisme lelang titik.

DaerahPraktikSitasi
Perda 3/2023 Kota SurakartaTitik reklame pada sarana-prasarana kota yang bernilai strategis dikelola lewat lelang terbuka dengan harga dasar (berdasarkan lokasi, kelas jalan, frekuensi penggunaan jalan, sudut pandang, ketinggian, luas); jangka pengelolaan paling lama 3 tahun dan dapat dilelang lagi. Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 12(2)-(3), 13(2), hal. 10
Perwali 73/2025 Kota SurabayaReklame di lahan milik/dikuasai Pemda dilakukan lewat sewa Barang Milik Daerah; sebelum perjanjian, dikaji agar tidak mengganggu fungsi aset dan mendukung tata ruang serta estetika; penyelenggara juga berperan menyediakan, merawat, atau memperbaiki sarana prasarana sesuai kebutuhan Pemda yang dituangkan dalam perjanjian. Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 6(1)-(5), hal. 14
Saran (usulan penyusun)

Pertimbangkan lelang untuk titik di aset Pemkab (jalan kabupaten, bando jalan, JPO) dan/atau sewa Barang Milik Daerah dengan kewajiban kontribusi sarana; tetapkan harga dasar dan masa pengelolaan.

4

Sistem informasi reklame

prioritas sedang
Aturan Siak

Tidak ditemukan ketentuan sistem informasi reklame di Perda 13/2008 (pencarian kata kunci pada indeks).

DaerahPraktikSitasi
Perda 1/2025 Kab. PekalonganKewenangan pemerintah daerah mencakup pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan reklame. Perda 1/2025 Kab. Pekalongan, Ps. 7c, hal. 7
Perda 10/2024 Kab. BandungSistem informasi pengelolaan reklame termasuk dalam ruang lingkup pengaturan. Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 4f, hal. 4
Perda 5/2026 Kota PasuruanPemda dapat membangun sistem informasi dan elektronik reklame yang dapat diintegrasikan dengan data pajak dan retribusi, diutamakan untuk perizinan termasuk basis data; izin dapat diterbitkan secara elektronik (Ps. 11(5), hal. 10); Pemda juga melakukan pendataan reklame (Ps. 6(1), hal. 6). Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 17(1)-(3), hal. 14
Perwali 73/2025 Kota SurabayaSetelah verifikasi teknis, Bapenda memberi notifikasi dan informasi lewat sistem elektronik mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar; pembayaran di bank yang ditunjuk (untuk papan permanen juga retribusi PBG). Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)f,i; 22(4)i, hal. 32
Saran (usulan penyusun)

Tambahkan pasal database titik/izin reklame terintegrasi dengan data pajak (peta titik, masa izin, pembayaran, notifikasi elektronik) agar penertiban dan penagihan lebih mudah.

5

Sanksi administratif bertingkat dan denda administratif

prioritas tinggi
Aturan Siak

Izin dicabut (didahului Surat Peringatan); tanda silang pada materi reklame dan/atau publikasi di media massa; pajak dan retribusi yang sudah dibayar tidak dikompensasi.

DaerahPraktikSitasi
Perda 10/2024 Kab. BandungTeguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau denda administratif paling besar Rp30.000.000; tata cara diatur Peraturan Bupati. Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 27(1)-(3), hal. 12
Perda 2/2021 Kota DumaiSanksi termasuk penghentian penyelenggaraan yang sedang berlangsung dan larangan mengajukan izin baru atau ikut pelelangan titik selama 1 tahun. Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 39(1), hal. 12
Perwali 73/2025 Kota SurabayaDelapan bentuk sanksi: peringatan tertulis, pembekuan SIPR, penyegelan, pencabutan SIPR, tanda silang, penutupan materi, publikasi media, pembongkaran (Ps. 38(2), hal. 49). Tahapan pelanggaran kewajiban: peringatan tertulis, 3 hari kerja untuk patuh; lalu pembekuan SIPR/penutupan materi/publikasi; 3 hari kerja lagi, lalu penyegelan lewat Satpol PP (Ps. 43(3)-(5), hal. 53-54). Versi sebelumnya (Perwali 70/2024) memberi tenggat 14 hari kerja dan 7 hari kalender bongkar sendiri. Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 38(2), 43(1)-(5), hal. 49
Perda 5/2026 Kota PasuruanSanksi disesuaikan jenis pelanggaran (peringatan tertulis, pencabutan izin, pembongkaran Pemda); peringatan dapat bertahap; hasil bongkaran menjadi barang milik daerah; sanksi terkait pemilu dikenakan setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu (Ps. 23, hal. 19). Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 20-22, hal. 16
Saran (usulan penyusun)

Susun tangga sanksi dari teguran sampai pembongkaran dengan tenggat jelas (contoh Surabaya 14 hari kerja lalu bongkar sendiri 7 hari), tambahkan denda administratif dan larangan mengajukan izin baru bagi pelanggar berulang, serta status barang hasil bongkaran.

6

Reklame produk tembakau dan rokok elektronik

prioritas sedang
Aturan Siak

Perda 13/2008 hanya menambah nilai sewa reklame rokok 25% (aspek pajak); pada ketentuan penyelenggaraan hanya melarang materi minuman keras (Ps. 16d).

DaerahPraktikSitasi
Perda 10/2024 Kab. BandungDilarang di kawasan tanpa rokok dan jalan utama/protokol; wajib peringatan kesehatan paling sedikit 15% luas iklan; tidak dalam radius 500 m dari sekolah/tempat bermain anak; videotron/megatron hanya tayang pukul 22.00-05.00; tidak menampilkan wujud produk atau anak/remaja/wanita hamil. Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 25(1)-(3), hal. 10
Perbup 1/2024 Kab. TulungagungTambahan nilai sewa reklame rokok 30%; untuk spanduk/umbul-umbul/banner +200%, baliho +100%, shop painting +50%. Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 24, hal. 17
Saran (usulan penyusun)

Pertimbangkan pasal penempatan reklame produk tembakau (kawasan, radius, jam tayang, peringatan kesehatan) dan sesuaikan besaran tambahan nilai sewa.

7

Jaminan bongkar: besaran, waktu, dan hangus

prioritas tinggi
Aturan Siak

Wajib membayar Biaya Jaminan Bongkar, besarnya diatur Peraturan Kepala Daerah; bongkar paling lambat 7 hari setelah izin berakhir. Belakangan Perbup 41/2025 menetapkan 10% dari nilai ketetapan pajak untuk reklame komersil dan accidental, kembali paling lama 15 hari kerja.

DaerahPraktikSitasi
Perwako 24/2013 Kota PekanbaruJaminan bongkar 10% dari jumlah pajak, dibayar di muka bersama pajak; menjadi penerimaan daerah. Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 27(1)-(2), hal. 19
Perda 2/2021 Kota DumaiJaminan 50% dari pajak untuk reklame permanen dan 100% untuk non-permanen; dikembalikan bila dibongkar sendiri dalam batas waktu, hangus jika terlambat; pembongkaran oleh OPD ketertiban bila tidak dilaksanakan. Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 30, 32, hal. 10
Perwali 73/2025 Kota SurabayaBiaya jaminan bongkar dibayar bersama pajak reklame di bank yang ditunjuk (bukti TBPJB); Kepala Bapenda dalam Kelompok Kerja Reklame memberi pertimbangan tentang perpajakan, jaminan bongkar, dan materi reklame (termasuk rokok). Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)i, 26(2)a, hal. 33
Saran (usulan penyusun)

Naikkan pengaturan dasar (persentase, batas waktu bongkar, kondisi hangus) ke tingkat Perda supaya tidak tergantung perubahan Perbup; pertimbangkan tarif lebih tinggi untuk non-permanen seperti Dumai.

8

Pengurangan pajak khusus reklame, reklame kosong, reklame dalam ruang

prioritas sedang
Aturan Siak

Keringanan/pengurangan hanya berlaku umum, tidak khusus reklame (kewenangan Bupati). Perlakuan reklame kosong dan reklame dalam ruang tidak ditemukan.

DaerahPraktikSitasi
Perbup 1/2024 Kab. TulungagungPengurangan pajak untuk kondisi tertentu (pemerintah bersponsor, keagamaan, pendidikan, non-komersial, partai politik/kampanye); reklame kosong bermuatan promotif tetap kena pajak 25%; reklame dalam ruang 50% dari NSR. Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 22(4), 23(2), 25(2), hal. 17
Saran (usulan penyusun)

Tetapkan daftar kondisi pengurangan yang jelas dan syaratnya, serta perlakuan reklame kosong dan indoor, agar tidak bergantung pada kebijakan kasus per kasus.

9

Larangan lokasi: median, jembatan, cagar budaya, pohon dan tiang

prioritas sedang
Aturan Siak

Larangan Ps. 16: di kantor instansi pemerintah, tempat lain yang diatur Perkada, titik di luar kawasan penataan, materi minuman keras. Larangan menempel pada tiang/rambu ada untuk reklame insidentil kain dan melekat.

DaerahPraktikSitasi
Perda 10/2024 Kab. BandungDilarang di median jalan, pergola, jembatan (kecuali insidental/JPO), bangunan cagar budaya (kecuali nama usaha/film-slide dengan batas ukuran), portal yang memotong badan jalan, serta menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas. Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 26(1)-(2), hal. 11
Saran (usulan penyusun)

Lengkapi daftar larangan di tingkat Perda (bukan diserahkan ke Perkada), termasuk cagar budaya dan fasilitas umum.

10

Pidana dan pengawasan

prioritas rendah
Aturan Siak

Tanpa izin (Ps. 2 ayat 1): kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

DaerahPraktikSitasi
Perda 2/2021 Kota DumaiTanpa izin: kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (tindak pidana adalah pelanggaran). Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 41, hal. 12
Perda 5/2025 Kota BandungPelanggar Ps. 31(2) huruf c dan d: kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Perda 5/2025 Kota Bandung, Ps. 44(1), hal. 26
Saran (usulan penyusun)

Besaran pidana Siak sudah setara Dumai dan Kota Bandung; fokus pembaruan cukup pada sanksi administratif (butir 5).

11

Larangan isi materi reklame dan penertiban saat masa kampanye

prioritas sedang
Aturan Siak

Ketentuan materi hanya umum: harus sesuai kepribadian dan budaya bangsa, tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, kesusilaan, kesehatan (Ps. 12); larangan materi minuman keras (Ps. 16d). Tidak ada larangan konten rinci maupun aturan masa kampanye.

DaerahPraktikSitasi
Perbup 31/2024 Kab. SukoharjoKonten dilarang: menghasut, SARA, ujaran kebencian, memprovokasi, pornografi, mengganggu fungsi perlengkapan jalan; dilarang memuat nama/foto/atribut peserta pemilu selama masa kampanye di ruas jalan protokol yang disebutkan; materi diteliti perangkat daerah saat permohonan dan perpanjangan izin. Perbup 31/2024 Kab. Sukoharjo, Ps. 32(1)-(4) (diubah Perbup 31/2024), hal. 2
Perda 5/2026 Kota PasuruanSanksi administratif atas reklame terkait pemilu dan pilkada dikenakan setelah Pemda berkoordinasi dengan instansi penyelenggara pemilihan. Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 23, hal. 19
Saran (usulan penyusun)

Tambahkan daftar larangan konten dan mekanisme penelitian materi saat izin, serta aturan koordinasi dengan KPU/Bawaslu untuk masa kampanye; sebutkan ruas jalan yang dikecualikan di Peraturan Bupati agar mudah direvisi.

12

Kewajiban ruang iklan layanan masyarakat

prioritas rendah
Aturan Siak

Tidak ditemukan kewajiban ruang atau durasi untuk iklan layanan masyarakat atau kegiatan Pemda (pencarian kata kunci pada indeks Perda 13/2008).

DaerahPraktikSitasi
Perwali 73/2025 Kota SurabayaPenyelenggara reklame wajib menyediakan ruang dan/atau durasi waktu untuk iklan layanan masyarakat dan/atau kegiatan Pemda pada materi reklame sesuai kebutuhan Pemda (Ps. 10, hal. 18); salah satu syarat penyelenggaraan reklame adalah menayangkan materi ILM pada reklame megatron sesuai kebutuhan Pemda (Ps. 27(3)c, hal. 40). Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 10, hal. 18
Saran (usulan penyusun)

Pertimbangkan kewajiban kontribusi ruang/durasi (terutama videotron dan billboard di aset daerah) untuk informasi publik, dengan batas proporsi yang jelas.

13

Kelompok Kerja Reklame lintas perangkat daerah dan pembagian pengawasan

prioritas sedang
Aturan Siak

Tim Reklame beranggotakan unsur Dinas Pendapatan, PU, Perhubungan, Satpol PP, dan kecamatan/kelurahan; hanya memberi pertimbangan untuk papan/megatron tertentu; tata cara diatur Peraturan Kepala Daerah.

DaerahPraktikSitasi
Perwali 73/2025 Kota SurabayaKelompok Kerja Reklame diketuai Kepala Bapenda dengan anggota unsur dinas perumahan-permukiman-pertanahan, sumber daya air dan bina marga, perhubungan, lingkungan hidup, dan DPMPTSP (Ps. 25(1), hal. 38); memberi pertimbangan teknis untuk jenis reklame tertentu (Ps. 26, hal. 38-39). Pengawasan dibagi per perangkat daerah: pajak, konstruksi, ruang milik jalan, lalu lintas, lingkungan (Ps. 30-37, hal. 42-47). Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 25-26, hal. 38
Saran (usulan penyusun)

Tegaskan susunan Tim Reklame dengan Keputusan Bupati dan bagi peran pengawasan per dinas (pajak, konstruksi, jalan, lalu lintas, lingkungan) agar tidak tumpang tindih.

14

Tinjau ulang nilai jual objek pajak (NJOPR) dan tambahkan faktor penilai lokasi

prioritas tinggi
Aturan Siak

NJOPR tidak berubah sejak 2010 (tabel Perbup 39/2010 sama dengan Lampiran I Perbup 118/2024). Nilai strategis lokasi hanya memakai skor kelas jalan (10/7/4).

DaerahPraktikSitasi
Perwako 24/2013 Kota PekanbaruNilai strategis lokasi dihitung dari tiga faktor berbobot: kelas jalan 50%, sudut pandang 25%, ketinggian 25%; NJOPR dihitung dari luas bidang dan ketinggian reklame. Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Lampiran (cara penghitungan, langkah 1-16), hal. 27
Perbup 1/2024 Kab. TulungagungLampiran memuat nilai sewa per jenis reklame (billboard/neon box, papan, tin plat, rumah cat, megatron/videotron, kain, baliho) dengan tingkat lokasi strategis dan sudut pandang UTAMA, A sampai E dalam Rp per m2. Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Lampiran I-III, hal. 26
Pergub 12/2023 Prov. DKI JakartaNilai sewa reklame ditetapkan Pergub tersendiri yang diperbarui berkala (2014, 2022, 2023). Pergub 12/2023 Prov. DKI Jakarta, Ps. I (perubahan kedua), hal. 2
Saran (usulan penyusun)

Lakukan kajian penyesuaian NJOPR terhadap harga sewa pasar dan inflasi, dan pertimbangkan menambah faktor sudut pandang dan ketinggian seperti Pekanbaru; tetapkan jadwal peninjauan berkala (misalnya tiap 3-5 tahun) dalam Perda atau Perbup.

PDF penuhPDF
Halaman peraturan