Studi banding & bahan pembaruan Perda reklame Siak
Tiap butir menyebut pasal dan halaman PDF. Klik sitasi untuk membaca halamannya langsung.
Pajak reklame: perkembangan di Siak
| Tahun | Aturan | Isi | Sitasi |
|---|---|---|---|
| 2002 | Perda 15/2002 Pajak Reklame | Tarif 20%. Pajak = tarif x nilai sewa. | Perda 15/2002 Kab. Siak, Ps. 6(1), hal. 6 |
| 2008 | Perda 13/2008 Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame | Tarif naik menjadi 25%. Materi reklame rokok: nilai sewa ditambah 25%. | Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 37(1), hal. 15 Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 38(1), hal. 15 |
| 2010 | Perda 22/2010 Pajak Reklame + Perbup 39/2010 Nilai Sewa Reklame | Perda 22/2010: tarif 25%; nilai sewa dihitung dari nilai produksi + nilai pemasangan (jika pihak ketiga, dari nilai kontrak), rinciannya ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Perbup 39/2010 (disahkan 29 Desember 2010) lalu menetapkan rumus yang dipakai sampai sekarang: NSR = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi (skor jalan 10/7/4 x NJOPR), dengan tabel NJOPR di Ps. 5. Contoh dalam lampiran: billboard bersinar 4 m2 di jalan provinsi, NJOPR Rp500.000, NSL Rp5.000.000, NSR Rp5.500.000, pajak 25% = Rp1.375.000. | Perda 22/2010 Kab. Siak, Ps. 4(2), 4(5), 4(6), hal. 6 Perda 22/2010 Kab. Siak, Ps. 5(1), hal. 6 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Ps. 5, hal. 5 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Lampiran (contoh hitung), hal. 7 |
| 2024 | Perda 1/2024 PDRD + Perbup 118/2024 Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame | Tarif tetap 25%. Nilai sewa = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi (skor lokasi x NJOPR). Skor jalan: nasional/provinsi/tol 10, jalan kabupaten 7, jalan kampung/lain 4. NJOPR dalam tabel lampiran (contoh: baliho insidentil Rp15.000/m2/hari; megatron/videotron/LED <=1 m2 Rp1.000.000/tahun). Tabel NJOPR dan skor lokasi ternyata sama dengan Perbup 39/2010 (nilai tidak berubah); yang berbeda hanya baris 'Suara Rp1.000/menit' tidak ada lagi dan 'Jalan Desa/Lain' menjadi 'Jalan Kampung/Lain'. | Perda 1/2024 Kab. Siak, Ps. 32, hal. 18 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Ps. 7(2)-(3), hal. 8 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Lampiran I, hal. 24 Perbup 39/2010 Kab. Siak, Ps. 5 (pembanding 2010), hal. 5 |
| 2025 | Perbup 41/2025 (mengubah Perbup 118/2024) | Nilai NJOPR tidak berubah; tabel dipisah 'produk komersil' (masa tayang 6 bulan) dan 'papan pengenal usaha/profesi' (1 tahun). Masa tayang maksimal: komersil 6 bulan, papan pengenal 12 bulan, accidental 30 hari. Jaminan bongkar 10% dari nilai ketetapan pajak untuk reklame komersil dan accidental; dikembalikan paling lama 15 hari kerja setelah masa tayang berakhir. | Perbup 41/2025 Kab. Siak, Ps. 4(3)-(6), hal. 3 Perbup 41/2025 Kab. Siak, Lampiran, hal. 5 |
Pajak reklame: Siak dibanding daerah lain
| Daerah | Tarif | Cara hitung | Catatan | Sitasi |
|---|---|---|---|---|
| Kab. Kampar (Riau) | 25% | Pajak = 25% x Nilai Sewa Reklame (NSR); SKPD diterbitkan berdasarkan NSR. | Perbup hanya menetapkan tarif dan mekanisme SKPD/STPD; cara menghitung NSR dan tabel nilai jual tidak ada. Pasal 36 merujuk Lampiran (contoh perhitungan, formulir) yang tidak ikut dalam PDF salinan JDIH Kampar. Perbup ini mencabut Perbup Kampar 9/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Izin Reklame; Perda penyelenggaraan reklame Kampar belum ditemukan. | Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 6, hal. 18 Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 7(1), hal. 18 Perbup 3/2025 Kab. Kampar, Ps. 36-37, hal. 39 |
| Kota Pekanbaru (Riau) | 25% | NSR = NJOPR + Nilai Strategis Lokasi. Kelompok nilai sewa: tetap dan insidentil (lampiran). | Jaminan bongkar 10% dari pajak, dibayar di muka bersama pajak. Ini Perwako 2013 yang sudah diubah dua kali (terakhir Perwali 15/2023). | Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 24(1)-(2), hal. 17 Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 25(2), hal. 18 Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 27(1), hal. 19 |
| Kab. Tulungagung (Jatim) | 25% | NSR = Nilai Strategis + NJOPR; komponen nilai strategis: jenis, bahan, lokasi, waktu tayang, jangka waktu, ukuran, jumlah. | Reklame dalam ruang (indoor) NSR 50%. Reklame kosong tetapi memuat gambar/tulisan promotif tetap kena 25%. Rokok: NSR +30% (spanduk/umbul-umbul/banner +200%, baliho +100%, shop painting +50%). Ada pengurangan pajak untuk 7 kondisi (pemerintah bersponsor, keagamaan, pendidikan, non-komersial, partai politik saat kampanye, dll). | Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 21-22, hal. 16 Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 23-24, hal. 17 Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 25, hal. 17 |
| Kota Dumai (Riau) | tidak dimuat | Perda reklame hanya menyatakan pajak reklame diatur di Perda pajak daerah. | Jaminan bongkar 50% dari pajak (permanen) dan 100% (non-permanen). | Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 18(1)-(2), hal. 7 Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 30, hal. 10 |
| DKI Jakarta | - | NSR dari nilai kontrak bila reklame diselenggarakan pihak ketiga; bila nilai kontrak tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, dihitung dari faktor-faktor teknis. | Prinsip yang sama sudah dipakai Siak (Perbup 118/2024 Ps. 6(2)-(4)). | Pergub 12/2023 Prov. DKI Jakarta, Ps. 5(2), 5(4), hal. 5 Perbup 118/2024 Kab. Siak, Ps. 6(2)-(4), hal. 8 |
| Kota Surabaya (Jatim) | tidak dimuat | Perwali penyelenggaraan tidak memuat tarif; pajak reklame mengikuti peraturan pajak daerah. Persyaratan pembayaran pajak (NIK/NPWPD dan foto materi) menjadi bagian proses izin; SKPD diterbitkan setelah verifikasi teknis, lalu pemohon membayar pajak dan jaminan bongkar. | Prinsip 'izin terbit setelah pajak lunas' juga ada di Siak (Perda 13/2008 Ps. 7). Perwali 70/2024 sudah diubah Perwali 107/2024 dan dicabut Perwali 73/2025 (ditetapkan 8 Desember 2025); rujukan di sini memakai 73/2025. | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 20, hal. 32 Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)f,i, hal. 32 Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 46, hal. 57 Perda 13/2008 Kab. Siak, Ps. 7, hal. 8 |
Temuan
- Tarif 25% seragam di semua daerah yang tarifnya tertulis (Siak, Kampar, Pekanbaru, Tulungagung). Siak dulu 20% (2002), naik 25% sejak 2008.
- Tabel NJOPR (nilai jual objek pajak) dan skor lokasi di Perbup 118/2024 (Lampiran I, hal. 24) sama dengan Perbup 39/2010 (Ps. 5, hal. 5): megatron/videotron <=1 m2 Rp1.000.000/tahun, billboard bersinar Rp250.000-Rp1.000.000, baliho insidentil Rp15.000/m2/hari. Artinya NJOPR Siak tidak disesuaikan selama 14 tahun; hanya baris 'Suara' yang hilang.
- Pola rumus Siak 2024 (NJOPR + skor lokasi x NJOPR) sama dengan pola Pekanbaru dan Tulungagung (NJOPR + nilai strategis). Bedanya, Siak memakai skor jalan tiga tingkat (10/7/4) yang sederhana; Tulungagung menghitung tujuh komponen.
- Pemakaian nilai kontrak untuk reklame pihak ketiga sudah ada di Siak sejak 2010 (Perda 22/2010 Ps. 4(2)) dan sejalan dengan DKI.
- Perbup Siak 118/2024 dan 41/2025 tidak memuat: pengurangan pajak khusus reklame, perlakuan reklame kosong, tarif reklame dalam ruang, dan tambahan nilai sewa untuk rokok (yang ada di Perda 13/2008 Ps. 38 dan di Tulungagung Ps. 24). Keringanan hanya berlaku umum lewat Perbup 118/2024 Ps. 35(1) dan Perda 1/2024 Ps. 98.
- Rantai pencabutan aturan reklame Siak: Perda 15/2002 dicabut Perda 13/2008 (Ps. 71, hal. 24); Perda 13/2008 dicabut Perda 22/2010 (Ps. 33, hal. 13); Perda 22/2010 dicabut Perda 1/2024 (Ps. 109, hal. 40); Perbup 39/2010 dicabut Perbup 118/2024 (Ps. 40, hal. 23). Yang berlaku sekarang: Perda 1/2024 (pajak), Perbup 118/2024 yang diubah Perbup 41/2025. JDIH Siak masih menandai aturan lama sebagai Berlaku.
- Karena Perda 13/2008 sudah dicabut dan Perda 22/2010 hanya mengatur pajak, tidak ditemukan Perda penyelenggaraan reklame Siak (izin, lokasi, konstruksi, sanksi) yang berlaku. Perda 1/2024 dan Perbup 118/2024 hanya mengatur pajak. Ini menguatkan perlunya Perda penyelenggaraan reklame yang baru; pencarian terbatas pada JDIH Siak dan koleksi ini.
Poin yang bisa diadopsi dari daerah lain
Rencana Induk Reklame dan penetapan titik
prioritas tinggiMenyebut 'Kawasan Penataan Reklame' yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, dan mewajibkan Pemetaan Lokasi sebelum IMB terbit; belum ada dokumen perencanaan induk atau penetapan titik.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 1/2025 Kab. Pekalongan | Penyelenggaraan berlandaskan Rencana Induk Reklame yang disusun perangkat daerah bidang perencanaan, memuat aspek kawasan, lingkungan, etika-estetika, keamanan, keselamatan, ketertiban; ditetapkan Peraturan Bupati. | Perda 1/2025 Kab. Pekalongan, Ps. 9(1)-(3), hal. 8 |
| Perda 3/2023 Kota Surakarta | Rencana induk disusun dari pendataan, pemetaan, rencana penataan dan penetapan titik; harus sesuai RPJMD; ditetapkan Peraturan Wali Kota. | Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 8, hal. 8 |
| Perda 2/2021 Kota Dumai | Pola penyebaran perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame. | Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 7(1), hal. 5 |
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Kawasan Penataan Reklame terdiri atas koridor jalan (ruang milik jalan, ruang publik sepanjang jalan, sarana prasarana jalan/bangunan) dan lokasi tertentu; koridor diklasifikasikan premium, sedang, rendah dengan ruas jalan premium disebut nama (Ps. 11(2)-(5), hal. 18-19); lokasi tertentu mencakup antara lain taman aktif (Ps. 11(8)d, hal. 21). Perwali 73/2025 mencabut Keputusan Wali Kota tentang Kawasan Penataan Reklame, sehingga penetapan kawasan kini termuat di dalam Perwali (Ps. 46c, hal. 57). | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 11(2)-(5), hal. 18 |
| Perda 5/2026 Kota Pasuruan | Kawasan Reklame ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan klasifikasi, dengan memperhatikan RTRW, rencana detail tata ruang, kebijakan daerah, dan kondisi aktual titik lokasi. | Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 10(1)-(2), hal. 9 |
Tambahkan pasal Rencana Induk Reklame yang ditetapkan Peraturan Bupati, memuat pemetaan titik dan kawasan; tetapkan kawasan dengan Keputusan Bupati yang merujuk RTRW dan RDTR, dan jadikan syarat izin bahwa titik sesuai rencana induk.
Ganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
prioritas tinggiReklame papan/megatron di atas 8 m2 berkonstruksi tiang atau di atas bangunan harus punya IMB, berlaku sama dengan masa izin reklame.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 2/2022 Kota Malang | Reklame berkonstruksi tertentu wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung, dan wajib diasuransikan setelah konstruksi berdiri. | Perda 2/2022 Kota Malang, Ps. 10(1)-(2), hal. 13 |
| Perda 3/2023 Kota Surakarta | Salah satu syarat permohonan izin: tanda terima pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi. | Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 22(4)g, hal. 17 |
Selaraskan istilah IMB menjadi PBG/SLF sesuai regulasi bangunan gedung terbaru, dan tetapkan apakah PBG dan izin reklame diurus berurutan atau paralel.
Lelang terbuka untuk titik strategis di aset daerah
prioritas sedangIzin diberikan lewat permohonan; izin reklame terbatas hanya dapat dilaksanakan oleh Biro Reklame terdaftar. Belum ada mekanisme lelang titik.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 3/2023 Kota Surakarta | Titik reklame pada sarana-prasarana kota yang bernilai strategis dikelola lewat lelang terbuka dengan harga dasar (berdasarkan lokasi, kelas jalan, frekuensi penggunaan jalan, sudut pandang, ketinggian, luas); jangka pengelolaan paling lama 3 tahun dan dapat dilelang lagi. | Perda 3/2023 Kota Surakarta, Ps. 12(2)-(3), 13(2), hal. 10 |
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Reklame di lahan milik/dikuasai Pemda dilakukan lewat sewa Barang Milik Daerah; sebelum perjanjian, dikaji agar tidak mengganggu fungsi aset dan mendukung tata ruang serta estetika; penyelenggara juga berperan menyediakan, merawat, atau memperbaiki sarana prasarana sesuai kebutuhan Pemda yang dituangkan dalam perjanjian. | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 6(1)-(5), hal. 14 |
Pertimbangkan lelang untuk titik di aset Pemkab (jalan kabupaten, bando jalan, JPO) dan/atau sewa Barang Milik Daerah dengan kewajiban kontribusi sarana; tetapkan harga dasar dan masa pengelolaan.
Sistem informasi reklame
prioritas sedangTidak ditemukan ketentuan sistem informasi reklame di Perda 13/2008 (pencarian kata kunci pada indeks).
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 1/2025 Kab. Pekalongan | Kewenangan pemerintah daerah mencakup pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan reklame. | Perda 1/2025 Kab. Pekalongan, Ps. 7c, hal. 7 |
| Perda 10/2024 Kab. Bandung | Sistem informasi pengelolaan reklame termasuk dalam ruang lingkup pengaturan. | Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 4f, hal. 4 |
| Perda 5/2026 Kota Pasuruan | Pemda dapat membangun sistem informasi dan elektronik reklame yang dapat diintegrasikan dengan data pajak dan retribusi, diutamakan untuk perizinan termasuk basis data; izin dapat diterbitkan secara elektronik (Ps. 11(5), hal. 10); Pemda juga melakukan pendataan reklame (Ps. 6(1), hal. 6). | Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 17(1)-(3), hal. 14 |
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Setelah verifikasi teknis, Bapenda memberi notifikasi dan informasi lewat sistem elektronik mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar; pembayaran di bank yang ditunjuk (untuk papan permanen juga retribusi PBG). | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)f,i; 22(4)i, hal. 32 |
Tambahkan pasal database titik/izin reklame terintegrasi dengan data pajak (peta titik, masa izin, pembayaran, notifikasi elektronik) agar penertiban dan penagihan lebih mudah.
Sanksi administratif bertingkat dan denda administratif
prioritas tinggiIzin dicabut (didahului Surat Peringatan); tanda silang pada materi reklame dan/atau publikasi di media massa; pajak dan retribusi yang sudah dibayar tidak dikompensasi.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 10/2024 Kab. Bandung | Teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau denda administratif paling besar Rp30.000.000; tata cara diatur Peraturan Bupati. | Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 27(1)-(3), hal. 12 |
| Perda 2/2021 Kota Dumai | Sanksi termasuk penghentian penyelenggaraan yang sedang berlangsung dan larangan mengajukan izin baru atau ikut pelelangan titik selama 1 tahun. | Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 39(1), hal. 12 |
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Delapan bentuk sanksi: peringatan tertulis, pembekuan SIPR, penyegelan, pencabutan SIPR, tanda silang, penutupan materi, publikasi media, pembongkaran (Ps. 38(2), hal. 49). Tahapan pelanggaran kewajiban: peringatan tertulis, 3 hari kerja untuk patuh; lalu pembekuan SIPR/penutupan materi/publikasi; 3 hari kerja lagi, lalu penyegelan lewat Satpol PP (Ps. 43(3)-(5), hal. 53-54). Versi sebelumnya (Perwali 70/2024) memberi tenggat 14 hari kerja dan 7 hari kalender bongkar sendiri. | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 38(2), 43(1)-(5), hal. 49 |
| Perda 5/2026 Kota Pasuruan | Sanksi disesuaikan jenis pelanggaran (peringatan tertulis, pencabutan izin, pembongkaran Pemda); peringatan dapat bertahap; hasil bongkaran menjadi barang milik daerah; sanksi terkait pemilu dikenakan setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu (Ps. 23, hal. 19). | Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 20-22, hal. 16 |
Susun tangga sanksi dari teguran sampai pembongkaran dengan tenggat jelas (contoh Surabaya 14 hari kerja lalu bongkar sendiri 7 hari), tambahkan denda administratif dan larangan mengajukan izin baru bagi pelanggar berulang, serta status barang hasil bongkaran.
Reklame produk tembakau dan rokok elektronik
prioritas sedangPerda 13/2008 hanya menambah nilai sewa reklame rokok 25% (aspek pajak); pada ketentuan penyelenggaraan hanya melarang materi minuman keras (Ps. 16d).
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 10/2024 Kab. Bandung | Dilarang di kawasan tanpa rokok dan jalan utama/protokol; wajib peringatan kesehatan paling sedikit 15% luas iklan; tidak dalam radius 500 m dari sekolah/tempat bermain anak; videotron/megatron hanya tayang pukul 22.00-05.00; tidak menampilkan wujud produk atau anak/remaja/wanita hamil. | Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 25(1)-(3), hal. 10 |
| Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung | Tambahan nilai sewa reklame rokok 30%; untuk spanduk/umbul-umbul/banner +200%, baliho +100%, shop painting +50%. | Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 24, hal. 17 |
Pertimbangkan pasal penempatan reklame produk tembakau (kawasan, radius, jam tayang, peringatan kesehatan) dan sesuaikan besaran tambahan nilai sewa.
Jaminan bongkar: besaran, waktu, dan hangus
prioritas tinggiWajib membayar Biaya Jaminan Bongkar, besarnya diatur Peraturan Kepala Daerah; bongkar paling lambat 7 hari setelah izin berakhir. Belakangan Perbup 41/2025 menetapkan 10% dari nilai ketetapan pajak untuk reklame komersil dan accidental, kembali paling lama 15 hari kerja.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru | Jaminan bongkar 10% dari jumlah pajak, dibayar di muka bersama pajak; menjadi penerimaan daerah. | Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Ps. 27(1)-(2), hal. 19 |
| Perda 2/2021 Kota Dumai | Jaminan 50% dari pajak untuk reklame permanen dan 100% untuk non-permanen; dikembalikan bila dibongkar sendiri dalam batas waktu, hangus jika terlambat; pembongkaran oleh OPD ketertiban bila tidak dilaksanakan. | Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 30, 32, hal. 10 |
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Biaya jaminan bongkar dibayar bersama pajak reklame di bank yang ditunjuk (bukti TBPJB); Kepala Bapenda dalam Kelompok Kerja Reklame memberi pertimbangan tentang perpajakan, jaminan bongkar, dan materi reklame (termasuk rokok). | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 21(1)i, 26(2)a, hal. 33 |
Naikkan pengaturan dasar (persentase, batas waktu bongkar, kondisi hangus) ke tingkat Perda supaya tidak tergantung perubahan Perbup; pertimbangkan tarif lebih tinggi untuk non-permanen seperti Dumai.
Pengurangan pajak khusus reklame, reklame kosong, reklame dalam ruang
prioritas sedangKeringanan/pengurangan hanya berlaku umum, tidak khusus reklame (kewenangan Bupati). Perlakuan reklame kosong dan reklame dalam ruang tidak ditemukan.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung | Pengurangan pajak untuk kondisi tertentu (pemerintah bersponsor, keagamaan, pendidikan, non-komersial, partai politik/kampanye); reklame kosong bermuatan promotif tetap kena pajak 25%; reklame dalam ruang 50% dari NSR. | Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Ps. 22(4), 23(2), 25(2), hal. 17 |
Tetapkan daftar kondisi pengurangan yang jelas dan syaratnya, serta perlakuan reklame kosong dan indoor, agar tidak bergantung pada kebijakan kasus per kasus.
Larangan lokasi: median, jembatan, cagar budaya, pohon dan tiang
prioritas sedangLarangan Ps. 16: di kantor instansi pemerintah, tempat lain yang diatur Perkada, titik di luar kawasan penataan, materi minuman keras. Larangan menempel pada tiang/rambu ada untuk reklame insidentil kain dan melekat.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 10/2024 Kab. Bandung | Dilarang di median jalan, pergola, jembatan (kecuali insidental/JPO), bangunan cagar budaya (kecuali nama usaha/film-slide dengan batas ukuran), portal yang memotong badan jalan, serta menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas. | Perda 10/2024 Kab. Bandung, Ps. 26(1)-(2), hal. 11 |
Lengkapi daftar larangan di tingkat Perda (bukan diserahkan ke Perkada), termasuk cagar budaya dan fasilitas umum.
Pidana dan pengawasan
prioritas rendahTanpa izin (Ps. 2 ayat 1): kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perda 2/2021 Kota Dumai | Tanpa izin: kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (tindak pidana adalah pelanggaran). | Perda 2/2021 Kota Dumai, Ps. 41, hal. 12 |
| Perda 5/2025 Kota Bandung | Pelanggar Ps. 31(2) huruf c dan d: kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. | Perda 5/2025 Kota Bandung, Ps. 44(1), hal. 26 |
Besaran pidana Siak sudah setara Dumai dan Kota Bandung; fokus pembaruan cukup pada sanksi administratif (butir 5).
Larangan isi materi reklame dan penertiban saat masa kampanye
prioritas sedangKetentuan materi hanya umum: harus sesuai kepribadian dan budaya bangsa, tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, kesusilaan, kesehatan (Ps. 12); larangan materi minuman keras (Ps. 16d). Tidak ada larangan konten rinci maupun aturan masa kampanye.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perbup 31/2024 Kab. Sukoharjo | Konten dilarang: menghasut, SARA, ujaran kebencian, memprovokasi, pornografi, mengganggu fungsi perlengkapan jalan; dilarang memuat nama/foto/atribut peserta pemilu selama masa kampanye di ruas jalan protokol yang disebutkan; materi diteliti perangkat daerah saat permohonan dan perpanjangan izin. | Perbup 31/2024 Kab. Sukoharjo, Ps. 32(1)-(4) (diubah Perbup 31/2024), hal. 2 |
| Perda 5/2026 Kota Pasuruan | Sanksi administratif atas reklame terkait pemilu dan pilkada dikenakan setelah Pemda berkoordinasi dengan instansi penyelenggara pemilihan. | Perda 5/2026 Kota Pasuruan, Ps. 23, hal. 19 |
Tambahkan daftar larangan konten dan mekanisme penelitian materi saat izin, serta aturan koordinasi dengan KPU/Bawaslu untuk masa kampanye; sebutkan ruas jalan yang dikecualikan di Peraturan Bupati agar mudah direvisi.
Kewajiban ruang iklan layanan masyarakat
prioritas rendahTidak ditemukan kewajiban ruang atau durasi untuk iklan layanan masyarakat atau kegiatan Pemda (pencarian kata kunci pada indeks Perda 13/2008).
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Penyelenggara reklame wajib menyediakan ruang dan/atau durasi waktu untuk iklan layanan masyarakat dan/atau kegiatan Pemda pada materi reklame sesuai kebutuhan Pemda (Ps. 10, hal. 18); salah satu syarat penyelenggaraan reklame adalah menayangkan materi ILM pada reklame megatron sesuai kebutuhan Pemda (Ps. 27(3)c, hal. 40). | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 10, hal. 18 |
Pertimbangkan kewajiban kontribusi ruang/durasi (terutama videotron dan billboard di aset daerah) untuk informasi publik, dengan batas proporsi yang jelas.
Kelompok Kerja Reklame lintas perangkat daerah dan pembagian pengawasan
prioritas sedangTim Reklame beranggotakan unsur Dinas Pendapatan, PU, Perhubungan, Satpol PP, dan kecamatan/kelurahan; hanya memberi pertimbangan untuk papan/megatron tertentu; tata cara diatur Peraturan Kepala Daerah.
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perwali 73/2025 Kota Surabaya | Kelompok Kerja Reklame diketuai Kepala Bapenda dengan anggota unsur dinas perumahan-permukiman-pertanahan, sumber daya air dan bina marga, perhubungan, lingkungan hidup, dan DPMPTSP (Ps. 25(1), hal. 38); memberi pertimbangan teknis untuk jenis reklame tertentu (Ps. 26, hal. 38-39). Pengawasan dibagi per perangkat daerah: pajak, konstruksi, ruang milik jalan, lalu lintas, lingkungan (Ps. 30-37, hal. 42-47). | Perwali 73/2025 Kota Surabaya, Ps. 25-26, hal. 38 |
Tegaskan susunan Tim Reklame dengan Keputusan Bupati dan bagi peran pengawasan per dinas (pajak, konstruksi, jalan, lalu lintas, lingkungan) agar tidak tumpang tindih.
Tinjau ulang nilai jual objek pajak (NJOPR) dan tambahkan faktor penilai lokasi
prioritas tinggiNJOPR tidak berubah sejak 2010 (tabel Perbup 39/2010 sama dengan Lampiran I Perbup 118/2024). Nilai strategis lokasi hanya memakai skor kelas jalan (10/7/4).
| Daerah | Praktik | Sitasi |
|---|---|---|
| Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru | Nilai strategis lokasi dihitung dari tiga faktor berbobot: kelas jalan 50%, sudut pandang 25%, ketinggian 25%; NJOPR dihitung dari luas bidang dan ketinggian reklame. | Perwako 24/2013 Kota Pekanbaru, Lampiran (cara penghitungan, langkah 1-16), hal. 27 |
| Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung | Lampiran memuat nilai sewa per jenis reklame (billboard/neon box, papan, tin plat, rumah cat, megatron/videotron, kain, baliho) dengan tingkat lokasi strategis dan sudut pandang UTAMA, A sampai E dalam Rp per m2. | Perbup 1/2024 Kab. Tulungagung, Lampiran I-III, hal. 26 |
| Pergub 12/2023 Prov. DKI Jakarta | Nilai sewa reklame ditetapkan Pergub tersendiri yang diperbarui berkala (2014, 2022, 2023). | Pergub 12/2023 Prov. DKI Jakarta, Ps. I (perubahan kedua), hal. 2 |
Lakukan kajian penyesuaian NJOPR terhadap harga sewa pasar dan inflasi, dan pertimbangkan menambah faktor sudut pandang dan ketinggian seperti Pekanbaru; tetapkan jadwal peninjauan berkala (misalnya tiap 3-5 tahun) dalam Perda atau Perbup.