Perda Reklame

Sejarah aturan pajak reklame di Indonesia

Alur perubahan dasar hukum nasional dari 1957 sampai sekarang, dan bagaimana Perda-Perda di koleksi ini mengikutinya.

Disusun dari penelusuran umum (JDIH, BPHN, DDTC, Ortax) untuk gambaran alur, bukan rujukan hukum utama. Untuk kepastian isi tiap undang-undang, buka naskah resminya lewat pranala di tiap butir.

1. Cikal bakal: UU Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah

Ditetapkan 29 Mei 1957. Ini dasar hukum pajak daerah pertama pasca-kemerdekaan, memberi daerah wewenang memungut pajak sendiri untuk membiayai rumah tangganya. Reklame belum diatur sebagai jenis pajak tersendiri secara rinci, tapi kerangka "pajak daerah" yang lahir di sini yang kelak jadi tempat pajak reklame diletakkan.

2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Untuk pertama kali, pajak reklame ditetapkan tegas sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota lewat undang-undang tersendiri, menggantikan aturan-aturan daerah yang sebelumnya beragam. Perda Kab. Siak No. 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame disusun mengikuti rezim UU ini.

UU No. 18/1997 (naskah, BPHN) Perda Siak 15/2002

3. UU No. 34 Tahun 2000 — perubahan atas UU 18/1997

Disahkan 20 Desember 2000. Memperluas ruang daerah untuk menetapkan pajak/retribusi baru selain yang sudah diatur, termasuk menegaskan kembali posisi pajak reklame. Perda Kab. Siak No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame (izin dan tata cara pemasangan, bukan pajaknya) lahir di masa aturan ini masih berlaku.

UU No. 34/2000 (ringkasan, DJPK Kemenkeu) Perda Siak 13/2008

4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang PDRD yang paling lama berlaku dan jadi dasar sebagian besar Perda pajak reklame di koleksi ini. Poin utamanya:

Perda Kab. Siak No. 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame beserta Perbup No. 39 Tahun 2010 (aturan pelaksananya) disusun mengikuti UU ini. Pola serupa dipakai daerah lain di koleksi seperti Kab. Kampar (Perda 14/2011).

UU No. 28/2009 (naskah, JDIH Kemenkeu) Perda Siak 22/2010 Perbup Siak 39/2010

5. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)

Berlaku sejak diundangkan 5 Januari 2022, menggantikan UU 28/2009. Perubahan yang menyangkut pajak reklame:

Perda Kab. Siak No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah bentuk penyesuaian itu — pajak reklame digabung ke dalam satu Perda pajak-retribusi daerah, bukan Perda tersendiri lagi. Perbup No. 118 Tahun 2024 dan No. 41 Tahun 2025 adalah aturan pelaksana turunannya. Daerah lain di koleksi yang sudah mengikuti pola UU HKPD antara lain Kota Surabaya, Prov. DKI Jakarta, dan Kab. Bandung.

UU HKPD — ringkasan (DDTC) Ketentuan pajak reklame di UU HKPD (Ortax) Perda Siak 1/2024

Ringkasan linimasa

TahunAturan nasionalPerubahan utama
1957UU Darurat No. 11/1957Dasar hukum pajak daerah pertama, kerangka umum belum rinci per jenis pajak.
1997UU No. 18/1997Pajak reklame resmi jadi pajak kabupaten/kota tersendiri.
2000UU No. 34/2000Perluasan wewenang daerah menetapkan pajak/retribusi.
2009UU No. 28/200910 jenis reklame, tarif maks 25%, dasar pengenaan Nilai Sewa Reklame.
2022UU No. 1/2022 (HKPD)Reklame suara dihapus (jadi 9 jenis), skema opsen, tarif maks tetap 25%.

Lihat sejarah Perda & Perbup Kab. Siak secara detail →

Lihat perbandingan pasal antar-daerah di halaman Studi banding →

PDF penuhPDF
Halaman peraturan