Sejarah aturan pajak reklame di Indonesia
Alur perubahan dasar hukum nasional dari 1957 sampai sekarang, dan bagaimana Perda-Perda di koleksi ini mengikutinya.
1. Cikal bakal: UU Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
Ditetapkan 29 Mei 1957. Ini dasar hukum pajak daerah pertama pasca-kemerdekaan, memberi daerah wewenang memungut pajak sendiri untuk membiayai rumah tangganya. Reklame belum diatur sebagai jenis pajak tersendiri secara rinci, tapi kerangka "pajak daerah" yang lahir di sini yang kelak jadi tempat pajak reklame diletakkan.
2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Untuk pertama kali, pajak reklame ditetapkan tegas sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota lewat undang-undang tersendiri, menggantikan aturan-aturan daerah yang sebelumnya beragam. Perda Kab. Siak No. 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame disusun mengikuti rezim UU ini.
3. UU No. 34 Tahun 2000 — perubahan atas UU 18/1997
Disahkan 20 Desember 2000. Memperluas ruang daerah untuk menetapkan pajak/retribusi baru selain yang sudah diatur, termasuk menegaskan kembali posisi pajak reklame. Perda Kab. Siak No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame (izin dan tata cara pemasangan, bukan pajaknya) lahir di masa aturan ini masih berlaku.
UU No. 34/2000 (ringkasan, DJPK Kemenkeu) Perda Siak 13/2008
4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang PDRD yang paling lama berlaku dan jadi dasar sebagian besar Perda pajak reklame di koleksi ini. Poin utamanya:
- 10 jenis reklame dikenakan pajak: papan/billboard, megatron/videotron, kain, melekat/stiker, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, apung, film/slide, dan peragaan.
- Tarif pajak reklame paling tinggi 25%, besarannya ditetapkan tiap daerah lewat Perda masing-masing (Pasal 59).
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), dihitung dari nilai kontrak bila dikerjakan pihak ketiga, atau dari faktor jenis, bahan, lokasi, dan lama pemasangan bila dikerjakan sendiri.
Perda Kab. Siak No. 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame beserta Perbup No. 39 Tahun 2010 (aturan pelaksananya) disusun mengikuti UU ini. Pola serupa dipakai daerah lain di koleksi seperti Kab. Kampar (Perda 14/2011).
UU No. 28/2009 (naskah, JDIH Kemenkeu) Perda Siak 22/2010 Perbup Siak 39/2010
5. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)
Berlaku sejak diundangkan 5 Januari 2022, menggantikan UU 28/2009. Perubahan yang menyangkut pajak reklame:
- Reklame suara dikeluarkan dari objek pajak, sehingga tinggal 9 jenis reklame yang kena pajak.
- Tarif maksimal tetap 25%, tapi daerah diberi opsi menggabungkan sejumlah pajak daerah lewat skema opsen.
- Enam kelompok reklame dikecualikan dari pajak: media internet/siaran, label produk, kampanye pemerintah, dan kegiatan sosial/keagamaan tanpa unsur komersial.
- Daerah wajib menyesuaikan Perda lama paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku.
Perda Kab. Siak No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah bentuk penyesuaian itu — pajak reklame digabung ke dalam satu Perda pajak-retribusi daerah, bukan Perda tersendiri lagi. Perbup No. 118 Tahun 2024 dan No. 41 Tahun 2025 adalah aturan pelaksana turunannya. Daerah lain di koleksi yang sudah mengikuti pola UU HKPD antara lain Kota Surabaya, Prov. DKI Jakarta, dan Kab. Bandung.
UU HKPD — ringkasan (DDTC) Ketentuan pajak reklame di UU HKPD (Ortax) Perda Siak 1/2024
Ringkasan linimasa
| Tahun | Aturan nasional | Perubahan utama |
|---|---|---|
| 1957 | UU Darurat No. 11/1957 | Dasar hukum pajak daerah pertama, kerangka umum belum rinci per jenis pajak. |
| 1997 | UU No. 18/1997 | Pajak reklame resmi jadi pajak kabupaten/kota tersendiri. |
| 2000 | UU No. 34/2000 | Perluasan wewenang daerah menetapkan pajak/retribusi. |
| 2009 | UU No. 28/2009 | 10 jenis reklame, tarif maks 25%, dasar pengenaan Nilai Sewa Reklame. |
| 2022 | UU No. 1/2022 (HKPD) | Reklame suara dihapus (jadi 9 jenis), skema opsen, tarif maks tetap 25%. |
Lihat sejarah Perda & Perbup Kab. Siak secara detail →
Lihat perbandingan pasal antar-daerah di halaman Studi banding →