Sejarah aturan pajak & penyelenggaraan reklame Kab. Siak
Urutan Perda dan Perbup Kabupaten Siak dari 2002 sampai sekarang, mana yang masih berlaku dan mana yang sudah dicabut.
1. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame — dicabut
Ditetapkan 17 Juni 2002, diundangkan 18 Juni 2002. Perda pajak reklame pertama Kab. Siak, disusun mengikuti rezim UU No. 18 Tahun 1997. Tarif pajak ditetapkan 20% dari Nilai Sewa Reklame (Pasal 6). Belum ada Perda terpisah untuk izin penyelenggaraan reklame — pajak dan izin masih jadi satu naskah tipis (31 pasal).
2. Perda No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame — dicabut
Ditetapkan 25 September 2008, diundangkan sehari setelahnya. Jauh lebih rinci dari Perda 2002 (402 unit pasal/ayat vs 122): mengatur izin penyelenggaraan reklame permanen dan insidentil, syarat pencabutan izin (Pasal 31), sampai konsekuensi pajak yang sudah dibayar tidak bisa direstitusi kalau izin dicabut. Ini Perda yang menggabungkan urusan perizinan reklame dengan pajaknya dalam satu naskah, gaya yang beda dari Perda 2010 yang memisahkan keduanya.
3. Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame — dicabut
Ditetapkan 19 Oktober 2010, diundangkan sehari setelahnya. Mengikuti UU No. 28 Tahun 2009 yang baru berlaku setahun sebelumnya: tarif pajak dinaikkan dari 20% jadi 25% (batas maksimal yang diizinkan UU), dasar pengenaan tetap Nilai Sewa Reklame (Pasal 5 & 7). Perda ini secara eksplisit mencabut Perda No. 13 Tahun 2008 (Pasal 33) — sejak saat itu urusan pajak reklame dipisah lagi dari urusan izin penyelenggaraannya.
4. Perbup No. 39 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame — dicabut
Ditetapkan 29 Desember 2010, dua bulan setelah Perda 22/2010 disahkan. Aturan pelaksana yang mengisi rincian teknis cara menghitung Nilai Sewa Reklame yang cuma disebut garis besar di Perda induknya. Naskah pendek, 33 unit pasal/ayat.
5. Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — berlaku
Diundangkan 30 Januari 2024. Perubahan paling besar dalam sejarah aturan pajak reklame Siak: mengikuti UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) yang mewajibkan semua pajak daerah — termasuk reklame — digabung jadi satu Perda pajak-retribusi, bukan Perda tersendiri per jenis pajak lagi. Pajak Reklame jadi salah satu bagian dari kelompok "Pajak Barang dan Jasa Tertentu" (PBJT) di dalamnya (Pasal 29–31): objeknya semua penyelenggaraan reklame, dasar pengenaan tetap Nilai Sewa Reklame, dengan pengecualian untuk reklame di internet/TV/radio/media cetak dan papan nama usaha kecil yang melekat di bangunan sendiri.
Pasal 109 Perda ini mencabut sekaligus 24 Perda/Perbup lama Kab. Siak yang tadinya masing-masing berdiri sendiri untuk tiap jenis pajak dan retribusi — termasuk Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame di dalamnya.
6. Perbup No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame — berlaku
Ditetapkan dan diundangkan 2 September 2024, aturan pelaksana dari Perda 1/2024 khusus untuk pajak reklame: tata cara pemungutan, penagihan (surat teguran sampai penyanderan, Pasal 23), dan skor lokasi reklame per kelas jalan untuk menghitung Nilai Sewa Reklame (Pasal 41). Pasal 40 Perbup ini mencabut Perbup No. 39 Tahun 2010 yang lama.
7. Perbup No. 41 Tahun 2025 — perubahan atas Perbup 118/2024 — berlaku
Ditetapkan dan diundangkan 21 Juli 2025. Naskah pendek (17 unit) yang mengubah sebagian pasal Perbup 118/2024, bukan menggantikannya secara utuh — jadi Perbup 118/2024 tetap jadi rujukan utama, dibaca bersama perubahan di Perbup ini.
Ringkasan linimasa Siak
| Tahun | Aturan | Peran | Status |
|---|---|---|---|
| 2002 | Perda 15/2002 | Pajak reklame pertama, tarif 20% | dicabut |
| 2008 | Perda 13/2008 | Gabung izin penyelenggaraan + pajak | dicabut |
| 2010 | Perda 22/2010 | Pajak dipisah lagi, tarif naik ke 25% | dicabut |
| 2010 | Perbup 39/2010 | Teknis hitung Nilai Sewa Reklame | dicabut |
| 2024 | Perda 1/2024 | Reklame digabung ke satu Perda pajak-retribusi (ikut UU HKPD) | berlaku |
| 2024 | Perbup 118/2024 | Tata cara pemungutan & skor lokasi | berlaku |
| 2025 | Perbup 41/2025 | Perubahan sebagian Perbup 118/2024 | berlaku |