Perda Reklame

Cari pasal, ayat, dan butir

25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.

Saring hasil

59 hasil untuk “videotron

Perda No. 1/2025 Kab. Pekalongan Jawa Tengah · ditetapkan 18 Juli 2025

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. -3- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pen ...

Perbup No. 41/2025 Kab. Siak Riau · ditetapkan 21 Juli 2025
Pasal II ayat (1) hal. 5 · lihat halaman hasil OCR

(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut: | NO | JENIS REKLAME | MASA TAYANG | NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp/M²) | | | | |:---:|:---|:---:|:---:|:---:|:---:|:---:| | | | | ≤ 1M² | 1.01M²s/d 5M² | 5,01M² s/d 26 M² | ≥26 M² | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | A. | PRODUK KOMERSIL | | | | | | | 1 | Megatron/Videotron/ LED dan sejenisnya. | 6 Bulan | Rp.1.000.000 | Rp.2.000.000 | Rp.2.500.000 | Rp.3.000.000 | | 2 | Papan / B ...

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 14 ayat (1) huruf f hal. 12 · lihat halaman

f. menjaga keamanan sekitar Titik Lokasi Penempatan Reklame, kebersihan, keindahan dan estetika, dengan melakukan perawatan untuk jenis Reklame papan/billboard/videotron/megatron;

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 9 (diubah oleh Pasal I) ayat (3) hal. 8 · lihat halaman hasil OCR

(3) Media iklan melalui videotron untuk produk tembakau dan rokok elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Perda No. 5/2025 Kota Bandung Jawa Barat · ditetapkan 4 Juni 2025
Pasal 1 hal. 3-7 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y ...

Perda No. 10/2024 Kab. Bandung Jawa Barat · ditetapkan 17 September 2024
Pasal 9 ayat (1) hal. 5 · lihat halaman

(1) Reklame papan/ billboard dan videotron/megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b merupakan Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vinyil termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dan dipasang pada bangunan, halaman, di Bahu Jalan /brem, median jalan, jembatan penyebrangan orang, bando jalan, shelter bus, pos jaga dan pengatur serta titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

Perda No. 10/2024 Kab. Bandung Jawa Barat · ditetapkan 17 September 2024
Pasal 25 ayat (3) hal. 11 · lihat halaman

(3) Reklame berupa videotron/megatron dan/atau film/slide untuk produk tembakau dan rokok elekronik hanya dapat ditayangkan pada pukul 22. 00 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 6 hal. 38-40 · lihat halaman penjelasan

Huruf a Yang dimaksud reklame papan/billboard adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vinil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak ...

Perda No. 6/2022 Kota Yogyakarta DI Yogyakarta · ditetapkan 25 Oktober 2022

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum - 3 - terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 2. Reklame Insidental adalah reklame yang masa izinnya paling lama 1 (satu) bulan. 3. Reklame Perma ...

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...

Perda No. 22/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 19 Oktober 2010
Pasal 1 hal. 2-5 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...

Perda No. 1/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 30 Januari 2024
Pasal 29 ayat (2) hal. 17 · lihat halaman

(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rpg mo Bo op Reklame papan/ billboard/videotron/megatron; Reklame kain; Reklame melekat/stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013

Peraturan Walikota Pekanbaru ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota Pekanbaru ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19530403 197402 1001 BERITA DAERAH KOT ...

Perbup No. 3/2025 Kab. Kampar Riau · ditetapkan 6 Januari 2025
Pasal 1 hal. 5-15 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. 6. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan ...

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 1 hal. 3-7 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 41 ayat (1) hal. 24 · lihat halaman dikoreksi manual hasil OCR

(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut: NO JENIS REKLAME MASA PAJAK NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp./M²) ≤ 1M² 1,01M²s/d 5M² 5,01M² s/d 26 M² ≥26 M² 1 2 3 4 5 6 7 1 Megatron/Videotron/ LED dan sejenisnya. Pertahun Rp.1.000.000 Rp.2.000.000 Rp.2.500.000 Rp.3.000.000 2 Papan / Billboard a.Billboard bersinar b.Billboard tidak bersinar Pertahun Pertahun Rp. 250.000 Rp. 150.000 Rp. 500.000 Rp. 350.000 Rp. 750.000 Rp. 600.00 ...

Perbup No. 39/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 29 Desember 2010
Pasal 1 hal. 2-3 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...

Perbup No. 39/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 29 Desember 2010
Pasal 5 ayat (1) hal. 5 · lihat halaman diverifikasi hasil OCR

(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut : | NO | JENIS REKLAME | MASA PAJAK | NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp/M²) | |:---:|:---|:---:|:---:|:---:|:---:|:---:| | | | | ≤ 1M² | 1,01 M² s/d 5M² | 5,01 M² s/d 26 M² | ≥ 26 M² | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | 1. | Megatron/Videotron/LED dan sejenisnya. | Pertahun | Rp. 1.000.000 | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.500.000 | Rp. 3.000.000 | | 2. | Papan/Billboard<br>a. Billboard bersinar ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 18 ayat (4) huruf b hal. 31-32 · lihat halaman

b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron : 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame yang sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpan ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 27 ayat (2) huruf k hal. 43 · lihat halaman

k. menayangkan materi iklan layanan masyarakat pada jenis reklame videotron sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) jam setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Perbup No. 1/2024 Kab. Tulungagung Jawa Timur · ditetapkan 2 Januari 2024

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 4U 4 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. 6. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan ...

Perbup No. 1/2024 Kab. Tulungagung Jawa Timur · ditetapkan 2 Januari 2024

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, ERU SUSENO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, M,Si, Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Berita Daerah Kabupate ...

Pergub No. 12/2023 Prov. DKI Jakarta DKI Jakarta · ditetapkan 6 Juni 2023
Pasal 1 (diubah oleh Pasal I) hal. 2-5 · lihat halaman

1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah P rovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Badan Pendapatan Daerah ya ng selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota ...

Pergub No. 12/2023 Prov. DKI Jakarta DKI Jakarta · ditetapkan 6 Juni 2023
Pasal 9A (diubah oleh Pasal I) ayat (2) huruf d hal. 9-10 · lihat halaman

d. pengenaan Pajak Re klame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Rekla me Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada kendaraan yang menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daer ah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah ata u belum tertayang/ terpasang dan telah dilakukan pendaftara n setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentan ...

Pergub No. 12/2023 Prov. DKI Jakarta DKI Jakarta · ditetapkan 6 Juni 2023
Pasal 9A (diubah oleh Pasal I) ayat (2) huruf e hal. 10 · lihat halaman

e. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektr onik/Digital Berjalan pada Kendaraan yang tidak menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahu n 2022 tent ...

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 19 ayat (2) huruf b hal. 29-30 · lihat halaman

b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron: 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame yang sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 30 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame dilengkapi dengan fitur Geo Tagging; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis as ...

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 1 (diubah oleh Pasal I) hal. 5-10 · lihat halaman

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 18 (diubah oleh Pasal I) ayat (4) huruf b hal. 22-23 · lihat halaman

b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron : 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame ya ng sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpa ...

Perda No. 2/2021 Kota Dumai Riau · ditetapkan 11 Januari 2021
Pasal 13 hal. 15-16 · lihat halaman penjelasan

Huruf a Yang dimaksud “Reklame papan/billboard” yaitu Reklame yang terbuat dari papan kayu, call brete , vinyle termasuk seng atau bahan lain sejenis yang dipasang, ditempelkan atau digantungkan pada bangunan, halaman dan diatas bangunan, termasuk Reklame yang dibentuk timplate poster. Huruf b Yang dimaksud “Reklame megatron, videotron, electronic display” yaitu Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar ...

PDF penuhPDF
Halaman peraturan