Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. -3- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pen ...
Cari pasal, ayat, dan butir
25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.
59 hasil untuk “videotron”
(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut: | NO | JENIS REKLAME | MASA TAYANG | NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp/M²) | | | | |:---:|:---|:---:|:---:|:---:|:---:|:---:| | | | | ≤ 1M² | 1.01M²s/d 5M² | 5,01M² s/d 26 M² | ≥26 M² | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | A. | PRODUK KOMERSIL | | | | | | | 1 | Megatron/Videotron/ LED dan sejenisnya. | 6 Bulan | Rp.1.000.000 | Rp.2.000.000 | Rp.2.500.000 | Rp.3.000.000 | | 2 | Papan / B ...
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
(3) Reklame papan/ billboard/videotron/megatron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diantaranya dapat berbentuk:
c. Reklame papan/ billboard/videotron/megatron selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) huruf a, diantaranya Reklame dengan jenis papan/ billboard/videotron/megatron.
(1) huruf d, untuk jenis Reklame papan/billboard/ videotron/megatron dan Reklame kain, terdiri atas:
f. menjaga keamanan sekitar Titik Lokasi Penempatan Reklame, kebersihan, keindahan dan estetika, dengan melakukan perawatan untuk jenis Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
b. Videotron; dan
(3) Media iklan melalui videotron untuk produk tembakau dan rokok elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y ...
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
a. Reklame papan/billboard/neonbox/videotron/megatron; dan
b. Reklame videotron/megatron;
(1) Reklame papan/ billboard dan videotron/megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b merupakan Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vinyil termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dan dipasang pada bangunan, halaman, di Bahu Jalan /brem, median jalan, jembatan penyebrangan orang, bando jalan, shelter bus, pos jaga dan pengatur serta titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
(2) Reklame papan/ billboard dan videotron/megatron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. tidak ditempatkan pada bidang atau konstruksi Reklame jenis papan/ billboard dan jenis videotron/megatron;
(3) Reklame berupa videotron/megatron dan/atau film/slide untuk produk tembakau dan rokok elekronik hanya dapat ditayangkan pada pukul 22. 00 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
b. Reklame megatron, videotron, large electronic display (LED);
(3) Penyelenggaraan Reklame megatron, videotron, electronic display sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. Reklame papan/bilboard/videotron/megatron
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron: dan
Penyelenggaraan Reklame papan/billboard/ videotron/megatron dalam bentuk teks berjalan dapat menempel pada reklame permanen atau bangunan gedung.
Penyelenggaraan Reklame papan/billboard/ videotron/megatron wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak ditempatkan pada bidang atau konstruksi Reklame papan/billboard/ videotron/megatron;
Huruf a Yang dimaksud reklame papan/billboard adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vinil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum - 3 - terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 2. Reklame Insidental adalah reklame yang masa izinnya paling lama 1 (satu) bulan. 3. Reklame Perma ...
b. Reklame videotron;
b. Reklame megatron, videotron, electronic display;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
a. reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rpg mo Bo op Reklame papan/ billboard/videotron/megatron; Reklame kain; Reklame melekat/stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...
(8) Reklame yang melekat pada pos polisi, hanya ber upa videotron dengan ukuran proporsional. Bagian Kedua Penempatan Bangunan Reklame
Peraturan Walikota Pekanbaru ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota Pekanbaru ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19530403 197402 1001 BERITA DAERAH KOT ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. 6. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan ...
a. Reklame papan/Billboard/Videotron/Megatron;
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron;
(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut: NO JENIS REKLAME MASA PAJAK NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp./M²) ≤ 1M² 1,01M²s/d 5M² 5,01M² s/d 26 M² ≥26 M² 1 2 3 4 5 6 7 1 Megatron/Videotron/ LED dan sejenisnya. Pertahun Rp.1.000.000 Rp.2.000.000 Rp.2.500.000 Rp.3.000.000 2 Papan / Billboard a.Billboard bersinar b.Billboard tidak bersinar Pertahun Pertahun Rp. 250.000 Rp. 150.000 Rp. 500.000 Rp. 350.000 Rp. 750.000 Rp. 600.00 ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
a. Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut : | NO | JENIS REKLAME | MASA PAJAK | NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp/M²) | |:---:|:---|:---:|:---:|:---:|:---:|:---:| | | | | ≤ 1M² | 1,01 M² s/d 5M² | 5,01 M² s/d 26 M² | ≥ 26 M² | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | 1. | Megatron/Videotron/LED dan sejenisnya. | Pertahun | Rp. 1.000.000 | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.500.000 | Rp. 3.000.000 | | 2. | Papan/Billboard<br>a. Billboard bersinar ...
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...
b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron : 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame yang sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpan ...
k. menayangkan materi iklan layanan masyarakat pada jenis reklame videotron sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) jam setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 4U 4 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. 6. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan ...
b. reklame Megatron/videotron dan sejenisnya.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, ERU SUSENO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, M,Si, Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Berita Daerah Kabupate ...
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah P rovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Badan Pendapatan Daerah ya ng selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota ...
d. pengenaan Pajak Re klame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Rekla me Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada kendaraan yang menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daer ah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah ata u belum tertayang/ terpasang dan telah dilakukan pendaftara n setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentan ...
e. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektr onik/Digital Berjalan pada Kendaraan yang tidak menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahu n 2022 tent ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron: 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame yang sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 30 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame dilengkapi dengan fitur Geo Tagging; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis as ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
b. untuk jenis reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m 2 (delapan meter persegi) menggunakan konstruksi dan jenis reklame megatron : 1. sketsa dan koordinat titik lokasi penyelenggaraan reklame yang ditandatangani pemohon; 2. desain dan tipologi reklame ya ng sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan reklame; 3. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame; 4. SIPR tahun/periode sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpa ...
Huruf a Yang dimaksud “Reklame papan/billboard” yaitu Reklame yang terbuat dari papan kayu, call brete , vinyle termasuk seng atau bahan lain sejenis yang dipasang, ditempelkan atau digantungkan pada bangunan, halaman dan diatas bangunan, termasuk Reklame yang dibentuk timplate poster. Huruf b Yang dimaksud “Reklame megatron, videotron, electronic display” yaitu Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar ...