Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 19. 17. 18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah d ...
Cari pasal, ayat, dan butir
25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.
169 hasil untuk “sanksi administratif” · menampilkan 60 teratas
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajakwajib mengisi SPTPD. Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratifberupa denda. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.(4) Bes ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. 6. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan ...
(2) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dan ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Pajak yang kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh ...
(8) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h. 56
(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h.
(8) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (3) (1) (2) (3) (5) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...
(1) Dalam hal penerbitan keputusan pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), jatuh pada hari libur, dikenakan pada hari kerja berikutnya.
(5) Apabila Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penyegelan, maka pembukaan segel dilaksanakan oleh Satpol PP setelah menerima surat permohonan bantuan pembukaan segel dari Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.
(6) Apabila hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan ketentuan dalam keputusan pengenaan sanksi administratif, proses pengenaan sanksi administratif tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 53
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame dan/atau penutupan materi pada reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan h ...
(9) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.
(13) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud. Paragraf Ketiga Denda Pelanggaran
(1) Dalam hal penerbitan keputusan pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), jatuh pada hari libur, dikenakan pada hari kerja berikutnya.
(5) Apabila Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penyegelan, maka pembukaan segel dilaksanakan oleh Satpol PP setelah menerima surat permohonan bantuan pembukaan segel dari Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif. 51
(6) Apabila hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan ketentuan dalam keputusan pengenaan sanksi administratif, proses pengenaan sanksi administratif tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c.
(8) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.
(14) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame dan/atau penutupan materi pada reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan hu ...
(9) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.
(13) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud. 15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, sanksi serta tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 102, merupakan pendapatan negara. Bagian Kedua SanksiAdministratif
(2) Setiap orang atau badan yang telah melaksanakan ketentuan dalam Keputusan pengenaan sanksi harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.
(2) Untuk menentukan pengenaan sanksi administratif secara bertahap, bebas atau kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang diberi wewenang, atas nama Bupati mengenakan sanksi mendasarkan pada pertimbangan:
Pihak pemesan Reklame dan/atau Pihak Ketiga yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kont rak Reklame, seperti mengurangi atau memals ukan Nil ai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisi pkan 1 (satu) pa sal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebag ...
(2) Setiap orang atau badan yang telah melaksanakan ketentuan dalam K eputusan pengenaan sanksi harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.
h. sanksi administratif.
(1) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) huruf e, huruf g , dan huruf h dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) huruf j dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) huruf f, huruf i, huruf k dan huruf l dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(1) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa:
(2) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
(3) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:
(4) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi administratif berupa:
(5) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf f, dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 dan Pasal 2 1 dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Dalam hal dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran oleh Pemerintah Daerah, segala bentuk benda, barang dan bahan materi hasil bongkaran, menjadi barang milik Pemerintah Daerah.
Sanksi administratif terhadap Penyelenggaraan Reklame yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah , dikenakan setelah Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, diatur dalam Peraturan Wali Kota
(3) Terhadap Reklame yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dan tidak sesuai atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Keempat Larangan
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf 2 Persyaratan
(1) Penyelenggara Reklame atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota. 23. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga ketentuan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(2) Setiap penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Setiap penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Setiap Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: