Perda Reklame

Cari pasal, ayat, dan butir

25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.

Saring hasil

169 hasil untuk “sanksi administratif” · menampilkan 60 teratas

Perda No. 1/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 30 Januari 2024

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 19. 17. 18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah d ...

Perda No. 1/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 30 Januari 2024

Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajakwajib mengisi SPTPD. Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratifberupa denda. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.(4) Bes ...

Perbup No. 3/2025 Kab. Kampar Riau · ditetapkan 6 Januari 2025
Pasal 1 hal. 5-15 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. 6. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan ...

Perbup No. 3/2025 Kab. Kampar Riau · ditetapkan 6 Januari 2025
Pasal 19 ayat (2) hal. 27 · lihat halaman hasil OCR

(2) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dan ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Pajak yang kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 42 ayat (8) hal. 55-56 · lihat halaman

(8) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h. 56

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 43 ayat (7) hal. 54 · lihat halaman

(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h.

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 42 (diubah oleh Pasal I) ayat (8) hal. 32 · lihat halaman

(8) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender, setiap orang atau tidak mematuhi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan sanksi administratif untuk menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa pencabutan SIPR dan/atau pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d dan huruf h.

Perda No. 1/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 30 Januari 2024
Pasal 105 ayat (2) hal. 38-39 · lihat halaman

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (3) (1) (2) (3) (5) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 1 hal. 3-7 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 40 ayat (1) hal. 52 · lihat halaman

(1) Dalam hal penerbitan keputusan pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), jatuh pada hari libur, dikenakan pada hari kerja berikutnya.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 40 ayat (5) hal. 52 · lihat halaman

(5) Apabila Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penyegelan, maka pembukaan segel dilaksanakan oleh Satpol PP setelah menerima surat permohonan bantuan pembukaan segel dari Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 40 ayat (6) hal. 52-53 · lihat halaman

(6) Apabila hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan ketentuan dalam keputusan pengenaan sanksi administratif, proses pengenaan sanksi administratif tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 53

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 41 ayat (4) hal. 54 · lihat halaman

(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 42 ayat (5) hal. 55 · lihat halaman

(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame dan/atau penutupan materi pada reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan h ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 42 ayat (9) hal. 56 · lihat halaman

(9) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 42 ayat (13) hal. 56 · lihat halaman

(13) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud. Paragraf Ketiga Denda Pelanggaran

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 40 ayat (1) hal. 50 · lihat halaman

(1) Dalam hal penerbitan keputusan pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), jatuh pada hari libur, dikenakan pada hari kerja berikutnya.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 40 ayat (5) hal. 50-51 · lihat halaman

(5) Apabila Kepala Perangkat Daerah menerbitkan keputusan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penyegelan, maka pembukaan segel dilaksanakan oleh Satpol PP setelah menerima surat permohonan bantuan pembukaan segel dari Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif. 51

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 40 ayat (6) hal. 51 · lihat halaman

(6) Apabila hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan ketentuan dalam keputusan pengenaan sanksi administratif, proses pengenaan sanksi administratif tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 42 ayat (4) hal. 52 · lihat halaman

(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 43 ayat (4) hal. 54 · lihat halaman

(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 43 ayat (8) hal. 54 · lihat halaman

(8) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 43 ayat (14) hal. 55 · lihat halaman

(14) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud.

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 41 (diubah oleh Pasal I) ayat (4) hal. 30 · lihat halaman

(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara reklame diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 42 (diubah oleh Pasal I) ayat (5) hal. 32 · lihat halaman

(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap orang atau badan tidak mematuhi keputusan pengenaan sanksi dimaksud, Kepala Perangkat Daerah menerapkan salah satu atau lebih sanksi administratif berupa penyegelan reklame dan/atau penutupan materi pada reklame untuk penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dan hu ...

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 42 (diubah oleh Pasal I) ayat (9) hal. 32 · lihat halaman

(9) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyelenggara reklame dan/atau pemegang SIPR diberikan kesempatan untuk membongkar reklame sendiri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya keputusan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame.

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 42 (diubah oleh Pasal I) ayat (13) hal. 33 · lihat halaman

(13) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan SIPR dan/atau pencabutan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf d, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerapkan sanksi administratif dimaksud. 15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Perda No. 2/2021 Kota Dumai Riau · ditetapkan 11 Januari 2021
Pasal 39 ayat (2) hal. 12 · lihat halaman

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, sanksi serta tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Perda No. 22/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 19 Oktober 2010
Pasal 23 ayat (2) huruf a hal. 10 · lihat halaman hasil OCR

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 40 ayat (2) hal. 52 · lihat halaman

(2) Setiap orang atau badan yang telah melaksanakan ketentuan dalam Keputusan pengenaan sanksi harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.

Perbup No. 1/2024 Kab. Tulungagung Jawa Timur · ditetapkan 2 Januari 2024
Pasal 34 ayat (2) hal. 23 · lihat halaman

(2) Untuk menentukan pengenaan sanksi administratif secara bertahap, bebas atau kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang diberi wewenang, atas nama Bupati mengenakan sanksi mendasarkan pada pertimbangan:

Pergub No. 12/2023 Prov. DKI Jakarta DKI Jakarta · ditetapkan 6 Juni 2023
Pasal 10 (diubah oleh Pasal I) hal. 11 · lihat halaman

Pihak pemesan Reklame dan/atau Pihak Ketiga yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kont rak Reklame, seperti mengurangi atau memals ukan Nil ai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisi pkan 1 (satu) pa sal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebag ...

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 40 ayat (2) hal. 50 · lihat halaman

(2) Setiap orang atau badan yang telah melaksanakan ketentuan dalam K eputusan pengenaan sanksi harus menyampaikan laporan kepada Kepala Perangkat Daerah penerbit keputusan pengenaan sanksi administratif.

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 21 ayat (1) hal. 17 · lihat halaman

(1) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 21 ayat (2) hal. 18 · lihat halaman

(2) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 21 ayat (3) hal. 18 · lihat halaman

(3) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 21 ayat (4) hal. 18 · lihat halaman

(4) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 21 ayat (5) hal. 18 · lihat halaman

(5) Setiap penyelenggara Reklame berbentuk orang perorangan atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf f, dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 22 ayat (2) hal. 19 · lihat halaman

(2) Dalam hal dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran oleh Pemerintah Daerah, segala bentuk benda, barang dan bahan materi hasil bongkaran, menjadi barang milik Pemerintah Daerah.

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026

Sanksi administratif terhadap Penyelenggaraan Reklame yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah , dikenakan setelah Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Daerah.

Perda No. 5/2026 Kota Pasuruan Jawa Timur · ditetapkan 4 Mei 2026
Pasal 25 ayat (3) hal. 19 · lihat halaman

(3) Terhadap Reklame yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dan tidak sesuai atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Perda No. 1/2025 Kab. Pekalongan Jawa Tengah · ditetapkan 18 Juli 2025
Pasal 15 ayat (3) hal. 12 · lihat halaman

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Keempat Larangan

Perda No. 1/2025 Kab. Pekalongan Jawa Tengah · ditetapkan 18 Juli 2025
Pasal 17 ayat (6) hal. 14 · lihat halaman

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf 2 Persyaratan

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 24 (diubah oleh Pasal I) ayat (1) hal. 11 · lihat halaman hasil OCR

(1) Penyelenggara Reklame atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 24 (diubah oleh Pasal I) ayat (3) hal. 11 · lihat halaman hasil OCR

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota. 23. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga ketentuan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

PDF penuhPDF
Halaman peraturan