Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...
Cari pasal, ayat, dan butir
25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.
323 hasil untuk “pajak reklame” · menampilkan 60 teratas
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. 6. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan ...
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 19. 17. 18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah d ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 4U 4 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. 6. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan ...
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, ERU SUSENO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, M,Si, Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Berita Daerah Kabupate ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...
Peraturan Walikota Pekanbaru ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota Pekanbaru ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19530403 197402 1001 BERITA DAERAH KOT ...
b. Ketinggian adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah. 2) Nilai Jual Objek Pajak untuk Reklame Insidentil dibedakan berdasarkan jenis reklame Insidentil. VI. CARA PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME TETAP Penghitungan Pajak Reklame mengacu tarif yang terdapat pada Lampiran I Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: 27 Langkah 1 : Tentukan Jenis Reklame (Kolom 2 dari Tabel pada Lampiran I Peraturan Walikota ini). Langkah 2 : ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah P rovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Badan Pendapatan Daerah ya ng selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. -3- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pen ...
Ayat (1) Kewenangan Kepala Daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus terten tu, yaitu hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/ atau kewajiban material. Huruf a Angka 1 Contoh: Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2001. Ternyata dari hasil pemeriksaan komponen pajak reklame yang disampaikan Wajib Pajak dalam S ...
e. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektr onik/Digital Berjalan pada Kendaraan yang tidak menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahu n 2022 tent ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
b. pengenaan Pajak R eklame unt uk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertaya ng/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tah un 2022 tentang Perubahan ...
a. pengenaan P ajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usa ha ata u Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, dengan ketentuan sebagai berikut: 8 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tah un 20 22 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur N ...
c. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Rek lame Kain dan sejenisnya, selain Nama Pengenal Usaha atau Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sud ah atau belum ter tayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah b erlakunya Peraturan G ubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklam e se ...
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Siak. Disahkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 17 Juni 2002 BUPATI SIAK, ARWIN. AS Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Drs. H. KHAIRUL ZAINAL PEMBINA Tk. I NIP. 010086330 LEMBARAN DAERAH KAB. SIAK TAHUN ...
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame tela ...
BUPATI SIAK PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pe nataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dalam Peraturan Daerah; b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Ta ...
Ayat (1) huruf a Yang dimaksud dengan kawasan peruntukan reklame adalah kawasan terbuka bagi pemasangan reklame. huruf b Yang dimaksud dengan kawasan reklame terbatas adalah kawasan yang diperkenankan untuk pemasangan reklame dengan mempertimbangkan perletakan reklame dan standar reklame. huruf c Yang dimaksud dengan kawasan tanpa reklame adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk pemasangan reklame. Ayat (2) huruf a Peruntukan lahan/kawasan meliputi: 1 ...
d. pengenaan Pajak Re klame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Rekla me Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada kendaraan yang menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daer ah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah ata u belum tertayang/ terpasang dan telah dilakukan pendaftara n setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentan ...
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan terkait ketentuan insentif sebagai upaya pemulihan ekonomi dan untuk optimali ...
WALIKOTA PEKANBARU PERATURAN WALIKOTAPEKANBARU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PEKANBARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKANBARU, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru maka perlu diterbitkan regulasi; b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota dan sesuai dengan tingginya ...
BUPATI SIAK PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak yang antara lain melalui Pajak Air Reklame; b. bahwa berdasarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 ...
a. nilai jual objek pajak reklame, merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya -biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/ harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi li strik, pembayaran/ ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi/ pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai, dipancarkan , diperagakan, ditayangk ...
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2025 NOMOR 3 PERATURAN BUPATI KAMPAR NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2025 SALINAN BUPATI KAMPAR PROVINSI RIAU PERATURAN BUPATI KAMPAR NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KAMPAR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten K ...
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PAJAK REKLAME I. UMUM Peraturan Daerah ini pada pokonya mengatur dua hal yaitu mengatur ketentuan tentang penyelenggaraan reklame dan pajak re klame. Pengaturan penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dalam satu Peraturan Daerah tersebut dilakukan agar Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat dengan mudah memahami dua hal dimaksud, mengingat penyelenggaraan reklame ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK REKLAME BUPATI SIAK Jl. Sultan Ismail No. 117 Telp. (0764) 20010 SIAK SRI INDRAPURA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya perekonomian kabupaten Siak, menyebabkan banyaknya penawaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat melalui reklame. b. bahwa untuk mengatur ...
BUPATI SIAK PROVINSI RIAU PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur tata cara pemungutan Pa ...
BUPATI SIAK PROVINSI RIAU PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Siak Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, maka perlu melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap nilai jual objek Pajak R ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pasuruan. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pasuruan. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Pasuruan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan. 6. Reklame adalah benda, ala ...
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME I. UMUM Penyelenggaraan Reklame merupakan usaha sadar, terencan a dan sistematis dalam mempromosikan suatu produk atau usaha dengan tujuan terwujudnya penataan Reklame sesuai dengan tata ruang, estetika, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan Kesehatan. Pertumbungan ekonomi bidang ...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Banjarmasin. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah ...
(3) Skor Lokasi Reklame adalah sebagai berikut: NO KELAS JALAN SKOR 1 2 3 1 Jalan Raya Umum/Nasional/Propinsi/Tol 10 2 Jalan Raya/Kabupaten 7 3 Jalan Kampung/Lain 4 BUPATI SIAK, R ALFEDRI Lampiran II : Peraturan Bupati Siak Nomor : 118 Tahun 2024 Tanggal : 2 September 2024 CONTOH PERHITUNGAN PAJAK REKLAME 1. Reklame Billboard Bersinar Lokasi : Jalan Raya Propinsi Ukuran : 2 M x 2 M = 4 M Langkah 1 Luas 4M² Masuk Kategori 1,01 M²-5 M² = Rp. 500.000 Langkah ...
BUPATI TULUNGAGUNG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/ keselamatan, estetika dan lingkungan maka ketentuan mengena ...
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Disahkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 29 Desember 2010 BUPATI SIAK, H. ARWIN AS, SH Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 31 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Drs. H. ADLI MALIK Pembina Utama Muda NIP. 19550705 197402 1 001 BERITA ...
BUPATI SIAK PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG NILAI SEWA REKLAME BUPATI SIAK, Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Siak tentang Nilai Sewa Reklame. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum ...
SALINAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan ruang terhadap penyelenggaraan reklame yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peratura ...
SALINAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan ruang terhadap penyelenggaraan reklame yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah ...
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Da erah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada d aerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarka n Undang -Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan sec ara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat. ...
WALIKOTA DUMAI PROVINSI RIAU PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DUMAI, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan; b. bahwa dalam meningkatkan kuali tas penyelenggaraan reklame guna ...
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rpg mo Bo op Reklame papan/ billboard/videotron/megatron; Reklame kain; Reklame melekat/stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
SALINAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 107 TAHUN 2024 T ENTANG PERUBAHAN AT AS PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan penyelenggaraan reklame di kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksan ...
WALI KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJARMASIN, Menimbang: a. bahwa sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame di luar ruang yang selama ini tidak teratur dan tidak terkendali, maka Pemerintah Daerah ...
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. b. Cc. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten SiakTahun 2010 Nomor 13); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten SiakTahun 2010 Nomor 14); Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten SiakTahun 2010 Nomor 18); Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentan ...
WALI KOTA PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PASURUAN, Menimbang : a. bahwa pengaturan penyelenggaraan reklame merupakan bagian dari pelaksanaan ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana salah satu wewenang otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan secara berkeadilan sosial sesuai amanah konstitusi; b. bahwa penga ...
(5) Dalam hal terdapat Perubahan jenis materi reklame bukan rokok menjadi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perubahan ukuran reklame, Penyelenggara Reklame dikenakan pembayaran pajak reklame atas perubahan SKPD yang telah diterbitkan pada tahun pajak saat perubahan jenis reklame dan perubahan ukuran reklame yang dilakukan.
(5) Dalam hal terdapat Perubahan jenis materi reklame bukan rokok menjadi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perubahan ukuran reklame, Penyelenggara Reklame dikenakan pembayaran pajak reklame atas perubahan SKPD yang telah diterbitkan pada tahun pajak saat perubahan jenis reklame dan perubahan ukuran reklame yang dilakukan.
c. PBUT atas : makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan; 3. 4, 5. . Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; . Pajak Sarang Burung Walet; . Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. moo mo a Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, hurufd, huruf e, hurufh dan hurufi dipungut berdasarkan penetapan Bupati. Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, hurufc, huruf fdan hurufg dipungu ...
(3) Masa pajak reklame insidentil dalam bentuk reklame berjalan/ kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide/sinar laser, reklame peragaan adalah 1 (satu) hari atau 1 (satu) kali penyelenggaraan.
(4) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuh i ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak telah melakukan pembayaran Pajak Rekla me pada saat se belum be rlakunya Peraturan Gubernur ini, terhadap kelebihan pembayaran Pajak Reklame dikompensasikan melalui pemindahbukuan secara jabatan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 11
(5) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak belum melakukan pembayaran Pajak Reklame sampai dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, dilakukan pembetulan terhadap surat ketetapan pajak d aerah yang telah d iterbitkan dengan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Pasal 9B diubah sehingga berbunyi seb ...
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan tarifPajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(5) Apabila suatu materi reklame tetap diganti/ ditutup dengan materi reklame yang lain, atas reklame dimaksud dikenakan dasar pengenaan dengan nilai sewa reklame insidentil, dan atas Pajak Reklame tetap yang telah disetorkan tidak diperhitungkan.
(1) Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang Tetap adalah sebagai berikut: NO JENIS REKLAME MASA PAJAK NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAS (Rp./M²) ≤ 1M² 1,01M²s/d 5M² 5,01M² s/d 26 M² ≥26 M² 1 2 3 4 5 6 7 1 Megatron/Videotron/ LED dan sejenisnya. Pertahun Rp.1.000.000 Rp.2.000.000 Rp.2.500.000 Rp.3.000.000 2 Papan / Billboard a.Billboard bersinar b.Billboard tidak bersinar Pertahun Pertahun Rp. 250.000 Rp. 150.000 Rp. 500.000 Rp. 350.000 Rp. 750.000 Rp. 600.00 ...