Perda Reklame

Cari pasal, ayat, dan butir

25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.

Saring hasil

94 hasil untuk “jaminan bongkar” · menampilkan 60 teratas

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 1 (diubah oleh Pasal I) hal. 5-10 · lihat halaman

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008
Pasal 32 ayat (6) hal. 14 · lihat halaman dikoreksi manual

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran reklame, penggunaan jaminan biaya bongkar dan pembongkaran reklame oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013
Pasal 27 ayat (3) hal. 19 · lihat halaman

(3) Uang jaminan bongkar pemasangan reklame dipergunakan oleh Daerah untuk membiayai pembongkaran reklame yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran reklame setelah berakhirnya masa pajak/masa izin dan masa tenggang.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 20 ayat (1) huruf i hal. 35 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 21 ayat (2) huruf i hal. 36 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 21 ayat (4) huruf i hal. 38 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD dan/atau SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame, biaya jaminan bongkar, dan/atau retribusi PBG reklame pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame, jaminan biaya bongkar, dan/atau retribusi PBG;

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 21 ayat (1) huruf i hal. 33 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 22 ayat (2) huruf i hal. 34-35 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar; 35

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 22 ayat (4) huruf i hal. 36 · lihat halaman

i. berdasarkan SKPD dan/atau SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame, biaya jaminan bongkar, dan/atau retribusi PBG reklame pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame, jaminan biaya bongkar, dan/atau retribusi PBG;

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 21 (diubah oleh Pasal I) ayat (1) hal. 10 · lihat halaman hasil OCR

(1) Jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar bangunan Reklame yang:

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 23 (diubah oleh Pasal I) ayat (1) hal. 10 · lihat halaman hasil OCR

(1) Apabila penyelenggara Reklame telah melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap Reklame yang izinnya telah habis serta tidak diperpanjang, maka jaminan biaya bongkar akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah mengajukan surat permohonan restitusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan Daerah.

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Kota Malang. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persek ...

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 32 ayat (4) hal. 26 · lihat halaman

(4) Jaminan Biaya Bongkar dapat diambil oleh penyelenggara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara.

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 32 ayat (5) hal. 26-27 · lihat halaman

(5) Bagi penyelenggara reklame setelah 7 (tujuh) hari kalender dari masa berakhirnya pemasangan belum membongkar sendiri, maka Jaminan Biaya Bongkar tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame. - 27 -

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 32 ayat (6) hal. 27 · lihat halaman

(6) Jaminan Biaya Bongkar yang tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi hak Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembongkaran reklame yang dilakukan oleh petugas.

Perda No. 2/2021 Kota Dumai Riau · ditetapkan 11 Januari 2021

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Dumai. 2. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. 3. Walikota adalah Walikota Dumai. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam Pen yelenggaraan Reklame sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau m ...

Perda No. 2/2021 Kota Dumai Riau · ditetapkan 11 Januari 2021
Pasal 32 ayat (4) hal. 10 · lihat halaman

(4) Uang Jaminan bongkar Reklame tidak dikembalikan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui walaupun pembongkaran Reklame dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara Reklame.

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008
Pasal 32 ayat (4) hal. 14 · lihat halaman dikoreksi manual

(4) Pembongkaran reklame karena telah dicabut izinnya atau karena masa izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), dilakukan oleh Ke pala Daerah dengan menggunakan Biaya Jaminan Bongkar.

Perda No. 22/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 19 Oktober 2010
Pasal 1 hal. 2-5 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013
Pasal 27 ayat (6) hal. 19-20 · lihat halaman

(6) Pengembalian uang jaminan bongkar dilakukan melalui penganggaran dalam kegiatan pembongkara n reklame pada Dinas Pendapatan Daerah dengan mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. 20

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 1 hal. 3-7 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 4 ayat (7) hal. 8 · lihat halaman hasil OCR

(7) Pengembalian jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melampirkan dokumentasi pembongkaran reklame yang telah diverifikasi oleh kepala UPT Pengelolaan Pendapatan setempat.

Perbup No. 41/2025 Kab. Siak Riau · ditetapkan 21 Juli 2025
Pasal 4 (diubah oleh Pasal I) ayat (7) hal. 3-4 · lihat halaman hasil OCR

(7) Pengembalian jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melampirkan dokumentasi pembongkaran reklame yang telah diverifikasi oleh kepala UPT Pengelolaan Pendapatan setempat. 2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 29 ayat (3) hal. 44 · lihat halaman

(3) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan biaya bongkar apabila penyelenggara telah menyelesaikan penurunan dan/atau pembongkaran reklame dan/atau terjadi perubahan luasan pada reklame.

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025
Pasal 29 ayat (3) hal. 42 · lihat halaman

(3) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan biaya bongkar apabila penyelenggara telah menyelesaikan penurunan dan/atau pembongkaran reklame dan/atau terjadi perubahan luasan pada reklame.

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 20 (diubah oleh Pasal I) ayat (3) hal. 10 · lihat halaman hasil OCR

(3) Jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam rekening penampungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan Daerah. 19. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga ketentuan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Perda No. 3/2025 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan · ditetapkan 10 Juni 2025
Pasal 23 (diubah oleh Pasal I) ayat (2) hal. 10-11 · lihat halaman hasil OCR

(2) Batas waktu pengajuan surat permohonan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Reklame tersebut habis masa berlakunya dan apabila jangka waktu terlampau, maka jaminan biaya bongkar atas penyelenggaraan Reklame yang bersangkutan dinyatakan menjadi pendapatan Daerah. 21. Ketentuan BAB VI SANKSI ADMINISTRASI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 32 ayat (3) hal. 26 · lihat halaman

(3) Jaminan Biaya Bongkar materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame berjalan termasuk pada kendaraan, dan penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum.

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008
Pasal 15 ayat (2) hal. 10 · lihat halaman

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya biaya jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008
Pasal 69 huruf d hal. 23-24 · lihat halaman

d. Biaya Jaminan Bongkar yang tidak dapat di minta kembali oleh Penyelenggara Reklame karena telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013
Pasal 27 ayat (1) hal. 19 · lihat halaman

(1) Bagi pemasang reklame diwajibkan membayar jaminan bongkar pemasangan reklame sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pajak yang dibayar, yang pelaksanaannya dibayar dimuka bersamaan dengan pembayaran pajak reklame.

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 4 ayat (4) hal. 8 · lihat halaman hasil OCR

(4) Masa tayang reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan jaminan bongkar sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai ketetapan Pajak Reklame;

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 4 ayat (6) hal. 8 · lihat halaman hasil OCR

(6) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa tayang Reklame berakhir berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Perbup No. 41/2025 Kab. Siak Riau · ditetapkan 21 Juli 2025
Pasal 4 (diubah oleh Pasal I) ayat (4) hal. 3 · lihat halaman hasil OCR

(4) Masa tayang reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c, dapat dikenakan jaminan bongkar sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai ketetapan Pajak Reklame.

Perbup No. 41/2025 Kab. Siak Riau · ditetapkan 21 Juli 2025
Pasal 4 (diubah oleh Pasal I) ayat (5) hal. 3 · lihat halaman hasil OCR

(5) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke kas daerah bersamaan dengan penyetoran Pajak Reklame.

Perbup No. 41/2025 Kab. Siak Riau · ditetapkan 21 Juli 2025
Pasal 4 (diubah oleh Pasal I) ayat (6) hal. 3 · lihat halaman hasil OCR

(6) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa tayang Reklame berakhir berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 20 ayat (1) huruf f hal. 34 · lihat halaman

f. apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d, permohonan telah sesuai, Bapenda memberikan notifikasi dan informasi melalui sistem elektronik kepada pemohon mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar yang harus dibayar oleh pemohon;

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 20 ayat (1) huruf j hal. 35 · lihat halaman

j. setelah pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud pada huruf i, Bapenda memberikan persetujuan teknis yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPMPTSP dengan menerbitkan Tanda Pengesahan;

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 20 ayat (2) hal. 35 · lihat halaman

(2) Penerbitan Tanda Pengesahan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembayaran pajak reklame dan jaminan biaya bongkar. Bagian Kelima Tata Cara Penyelesaian Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024
Pasal 21 ayat (2) huruf f hal. 36 · lihat halaman

f. apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d permohonan telah sesuai, Bapenda memberikan notifikasi dan informasi melalui sistem elektronik kepada pemohon mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar yang harus dibayar oleh pemohon;

PDF penuhPDF
Halaman peraturan