Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...
Cari pasal, ayat, dan butir
25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.
94 hasil untuk “jaminan bongkar” · menampilkan 60 teratas
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran reklame, penggunaan jaminan biaya bongkar dan pembongkaran reklame oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Uang jaminan bongkar pemasangan reklame dipergunakan oleh Daerah untuk membiayai pembongkaran reklame yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran reklame setelah berakhirnya masa pajak/masa izin dan masa tenggang.
i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;
i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;
i. berdasarkan SKPD dan/atau SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf h, pemohon melakukan pembayaran pajak reklame, biaya jaminan bongkar, dan/atau retribusi PBG reklame pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame, jaminan biaya bongkar, dan/atau retribusi PBG;
i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar;
i. berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame dan jaminan biaya bongkar; 35
i. berdasarkan SKPD dan/atau SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf h , pemohon melakukan pembayaran pajak reklame, biaya jaminan bongkar, dan/atau retribusi PBG reklame pada bank yang ditunjuk dan diberikan SSPD dan TBPJB yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank sebagai bukti bahwa pemohon telah membayar pajak reklame, jaminan biaya bongkar, dan/atau retribusi PBG;
(1) Jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar bangunan Reklame yang:
(1) Apabila penyelenggara Reklame telah melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap Reklame yang izinnya telah habis serta tidak diperpanjang, maka jaminan biaya bongkar akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah mengajukan surat permohonan restitusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Kota Malang. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persek ...
(4) Jaminan Biaya Bongkar dapat diambil oleh penyelenggara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara.
(5) Bagi penyelenggara reklame setelah 7 (tujuh) hari kalender dari masa berakhirnya pemasangan belum membongkar sendiri, maka Jaminan Biaya Bongkar tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame. - 27 -
(6) Jaminan Biaya Bongkar yang tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi hak Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembongkaran reklame yang dilakukan oleh petugas.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Dumai. 2. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. 3. Walikota adalah Walikota Dumai. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam Pen yelenggaraan Reklame sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau m ...
(4) Uang Jaminan bongkar Reklame tidak dikembalikan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui walaupun pembongkaran Reklame dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara Reklame.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...
(4) Pembongkaran reklame karena telah dicabut izinnya atau karena masa izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), dilakukan oleh Ke pala Daerah dengan menggunakan Biaya Jaminan Bongkar.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
(6) Pengembalian uang jaminan bongkar dilakukan melalui penganggaran dalam kegiatan pembongkara n reklame pada Dinas Pendapatan Daerah dengan mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. 20
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...
(7) Pengembalian jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melampirkan dokumentasi pembongkaran reklame yang telah diverifikasi oleh kepala UPT Pengelolaan Pendapatan setempat.
(7) Pengembalian jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melampirkan dokumentasi pembongkaran reklame yang telah diverifikasi oleh kepala UPT Pengelolaan Pendapatan setempat. 2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan biaya bongkar apabila penyelenggara telah menyelesaikan penurunan dan/atau pembongkaran reklame dan/atau terjadi perubahan luasan pada reklame.
(3) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan biaya bongkar apabila penyelenggara telah menyelesaikan penurunan dan/atau pembongkaran reklame dan/atau terjadi perubahan luasan pada reklame.
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame permainan dikenakan jaminan biaya bongkar.
(2) Jaminan biaya bongkar untuk setiap Reklame permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan 1 (satu) kali.
(3) Jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam rekening penampungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan Daerah. 19. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga ketentuan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(2) Batas waktu pengajuan surat permohonan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Reklame tersebut habis masa berlakunya dan apabila jangka waktu terlampau, maka jaminan biaya bongkar atas penyelenggaraan Reklame yang bersangkutan dinyatakan menjadi pendapatan Daerah. 21. Ketentuan BAB VI SANKSI ADMINISTRASI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
h. Jaminan Biaya Bongkar;
(2) Setiap penyelenggaraan reklame dikenakan Jaminan Biaya Bongkar materi reklame.
(3) Jaminan Biaya Bongkar materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame berjalan termasuk pada kendaraan, dan penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Biaya Bongkar diatur dalam Peraturan Walikota.
e. jaminan biaya bongkar;
a. membayar pajak Reklame dan/atau retribusi sekaligus menyerahkan Jaminan biaya bongkar;
d. menyerahkan Uang Jaminan Bongkar bagi Reklame permanen.
Setiap penyelenggara Reklame dikenakan uang j aminan bongkar dan nilai jaminannya ditetapkan sebagai berikut:
Dikecualikan dari pemungutan Jaminan biaya bongkar Reklame terhadap penggunaan jenis:
(1) Jaminan biaya bongkar Reklame dikembalikan setelah:
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengelolaan uang Jaminan Bongkar Reklame diatu r lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
f. membayar Biaya Jaminan Bongkar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya biaya jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
d. Biaya Jaminan Bongkar yang tidak dapat di minta kembali oleh Penyelenggara Reklame karena telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
(1) Bagi pemasang reklame diwajibkan membayar jaminan bongkar pemasangan reklame sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pajak yang dibayar, yang pelaksanaannya dibayar dimuka bersamaan dengan pembayaran pajak reklame.
(2) Uang jaminan bongkar reklame merupakan penerimaan daerah.
(5) Uang jaminan bongkar pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Masa tayang reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan jaminan bongkar sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai ketetapan Pajak Reklame;
(5) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke kas daerah bersamaan dengan penyetoran Pajak Reklame;
(6) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa tayang Reklame berakhir berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4) Masa tayang reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c, dapat dikenakan jaminan bongkar sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai ketetapan Pajak Reklame.
(5) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke kas daerah bersamaan dengan penyetoran Pajak Reklame.
(6) Jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa tayang Reklame berakhir berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
f. apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d, permohonan telah sesuai, Bapenda memberikan notifikasi dan informasi melalui sistem elektronik kepada pemohon mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar yang harus dibayar oleh pemohon;
j. setelah pemohon melakukan pembayaran pajak reklame dan jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud pada huruf i, Bapenda memberikan persetujuan teknis yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPMPTSP dengan menerbitkan Tanda Pengesahan;
(2) Penerbitan Tanda Pengesahan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembayaran pajak reklame dan jaminan biaya bongkar. Bagian Kelima Tata Cara Penyelesaian Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen
f. apabila berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d permohonan telah sesuai, Bapenda memberikan notifikasi dan informasi melalui sistem elektronik kepada pemohon mengenai besaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar yang harus dibayar oleh pemohon;