Perda Reklame

Cari pasal, ayat, dan butir

25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.

Saring hasil

33 hasil untuk “baliho

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013
Pasal 33 huruf b hal. 26-31 · lihat halaman

b. Ketinggian adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah. 2) Nilai Jual Objek Pajak untuk Reklame Insidentil dibedakan berdasarkan jenis reklame Insidentil. VI. CARA PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME TETAP Penghitungan Pajak Reklame mengacu tarif yang terdapat pada Lampiran I Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: 27 Langkah 1 : Tentukan Jenis Reklame (Kolom 2 dari Tabel pada Lampiran I Peraturan Walikota ini). Langkah 2 : ...

Perda No. 1/2025 Kab. Pekalongan Jawa Tengah · ditetapkan 18 Juli 2025

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. -3- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pen ...

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...

Perda No. 3/2023 Kota Surakarta Jawa Tengah · ditetapkan 13 Februari 2023
Pasal 25 ayat (1) huruf a hal. 18 · lihat halaman

a. jenis Reklame baliho, Reklame berjalan, Reklame kain dan Reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang; dan

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...

Perda No. 13/2008 Kab. Siak Riau · ditetapkan 25 September 2008
Pasal 2 ayat (3) huruf c hal. 7 · lihat halaman

c. Reklame yang tidak memerlukan pertimbangan Tim Reklame untuk jenis reklame baliho, kain, selebaran, melekat, film, udara, suara, peragaan: 1. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya; 2. fotokopi NPWPD dengan menunjukkan aslinya; 3. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain; 4. surat persetujuan dari pemilik/ yang menguasai persil dan dilampiri bukti kepemilikan/ penguasaan hak atas tanah yang sah; 5. ...

Perda No. 22/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 19 Oktober 2010
Pasal 1 hal. 2-5 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...

Perwako No. 24/2013 Kota Pekanbaru Riau · ditetapkan 18 Februari 2013

Peraturan Walikota Pekanbaru ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota Pekanbaru ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19530403 197402 1001 BERITA DAERAH KOT ...

Perbup No. 118/2024 Kab. Siak Riau · ditetapkan 2 September 2024
Pasal 1 hal. 3-7 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...

Perbup No. 39/2010 Kab. Siak Riau · ditetapkan 29 Desember 2010
Pasal 1 hal. 2-3 · lihat halaman hasil OCR

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...

Perwali No. 70/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 19 Agustus 2024

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...

Perbup No. 1/2024 Kab. Tulungagung Jawa Timur · ditetapkan 2 Januari 2024

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 4U 4 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. 6. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan ...

Perbup No. 1/2024 Kab. Tulungagung Jawa Timur · ditetapkan 2 Januari 2024

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, ERU SUSENO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, M,Si, Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Berita Daerah Kabupate ...

Perwali No. 73/2025 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 8 Desember 2025

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perwali No. 107/2024 Kota Surabaya Jawa Timur · ditetapkan 3 Desember 2024
Pasal 1 (diubah oleh Pasal I) hal. 5-10 · lihat halaman

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...

Perda No. 2/2022 Kota Malang Jawa Timur · ditetapkan 24 Agustus 2022
Pasal 6 hal. 38-40 · lihat halaman penjelasan

Huruf a Yang dimaksud reklame papan/billboard adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vinil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak ...

Perda No. 6/2022 Kota Yogyakarta DI Yogyakarta · ditetapkan 25 Oktober 2022
Pasal 5 hal. 16-18 · lihat halaman penjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Reklame baliho” adalah Reklame yang terbuat dari kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil. Huruf b Yang dimaksud dengan “Reklame kain” adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, ...

PDF penuhPDF
Halaman peraturan