b. Ketinggian adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah. 2) Nilai Jual Objek Pajak untuk Reklame Insidentil dibedakan berdasarkan jenis reklame Insidentil. VI. CARA PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME TETAP Penghitungan Pajak Reklame mengacu tarif yang terdapat pada Lampiran I Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: 27 Langkah 1 : Tentukan Jenis Reklame (Kolom 2 dari Tabel pada Lampiran I Peraturan Walikota ini). Langkah 2 : ...
Cari pasal, ayat, dan butir
25 dokumen sudah terindeks per halaman. Setiap hasil menyebut pasal, ayat, butir, dan halaman PDF; klik halamannya untuk membaca langsung.
33 hasil untuk “baliho”
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. -3- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pen ...
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4. Badan adalah s ekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentu k apapu ...
a. jenis Reklame baliho, Reklame berjalan, Reklame kain dan Reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang; dan
(1) Penyelenggaraan Reklame kain dalam bentuk baliho wajib memenuhi ketentuan:
a. ukuran baliho mengikuti ketentuan ukuran Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
(2) Penyelenggaraan Reklame kain selain dalam bentuk baliho wajib memenuhi ketentuan:
a. Reklame baliho;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak; 3. Kepala Daerah adalah Kabupaten Siak; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5. Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Ke pala Daerah atas permohonan ...
c. Reklame yang tidak memerlukan pertimbangan Tim Reklame untuk jenis reklame baliho, kain, selebaran, melekat, film, udara, suara, peragaan: 1. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya; 2. fotokopi NPWPD dengan menunjukkan aslinya; 3. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain; 4. surat persetujuan dari pemilik/ yang menguasai persil dan dilampiri bukti kepemilikan/ penguasaan hak atas tanah yang sah; 5. ...
a. jenis Baliho dengan jangka waktu paling si ngkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Penyelenggaraan reklame insidentil jenis Baliho harus memenuhi ketentuan:
e. reklame baliho;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
c. reklame baliho;
(5) Bangunan Baliho dan Spanduk ditempatkan di dalam kaveling pada pa nggung konstruksi tersendiri.
a. jenis baliho dengan jangka waktu paling si ngkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Peraturan Walikota Pekanbaru ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota Pekanbaru ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal WALIKOTA PEKANBARU, FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19530403 197402 1001 BERITA DAERAH KOT ...
a. Reklame Baliho; dan
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Siak. 3. Bupati adalah Bupati Siak. 4. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan P ...
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Siak. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah ...
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan ...
a. reklame baliho;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 4U 4 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 5. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. 6. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan ...
f. baliho luas bidang reklame maksimal 24 m2; atau
b. baliho ditambah 100% dari nilai sewa reklame; atau
(2) Masa pajak reklame insidentil dalam bentuk reklame kain,reklame melekat/stiker, baliho, layar toko, flag chain adalah 30 (tiga puluh) hari.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 Pj. BUPATI TULUNGAGUNG, ERU SUSENO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH, Drs. SUKAJI, M,Si, Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Berita Daerah Kabupate ...
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
a. reklame baliho;
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. 5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 6. Dinas Perumahan Rakyat d ...
Huruf a Yang dimaksud reklame papan/billboard adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vinil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak ...
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Reklame baliho” adalah Reklame yang terbuat dari kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil. Huruf b Yang dimaksud dengan “Reklame kain” adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, ...